TAJDID.ID~ Medan || Pemerhati sosial-politik FISIP UMSU, Shohibul Anshor Siregar mengatakan, setidaknya ada tiga jalur dalam peta penyelidikan yang diperlukan dalam kasus dugaan suap penyidik KPK.
Tiga jalur itu, yakni jalur KPK, jalur Wali Kota dan jalur Azis Syamsuddin.
“Bukan tidak penting memforsir jalur Azis Syamsuddin, tetapi jauh lebih penting terlebih dahulu menggulung jalur KPK melalui orang berpangkat AKP itu,” ujar Shohib kepada tajdid.id, Senin (26/4/2021).
Jika dulu saat kasus Bibit-Chandra Presiden SBY membentuk Tim 7 yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution dengan anggotanya antara lain Anies Baswedan, kata Shohib, maka kini tim itu sudah tak diperlukan karena sesuai revisi UU KPK No.19 Tahun 2019 yang beroleh penolakan luas itu sudah ada Dewan Pengawas KPK (Dewas).
“Mestinya, dengan asumsi internal KPK tercurigai, maka Dewas inilah yang harus proaktif dan progresif, dan tentu saja jika perlu mengusahakan secara hukum menonaktifkan sementara semua Pimpinan KPK,” sebut Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut ini.
Jadi, kata Shohib, langkah awal adalah membereskan internal KPK, baru kemudian melangkah untuk mengurus dugaan suap si Wali Kota (asumsi: bagaimana jika dia bukan menyuap, malainkan diperas?).
“Saya tak bisa menerima status ketersangkaan si Wali Kota jika dugaan pemberi status tersangka sangat kuat,” tukasnya.
Menurut Shohib, berapa banyak pun bukti yang diklaim oleh KPK saat ini untuk ketersangkaan Si Walikota, demi hukum itu harus dianggap bermasalah.
“Setelah internal KPK dibereskan oleh Dewas, barulah konstruk hukum bagi si Wali kota dan Azis Syamsuddin bisa dimulai,” tutupnya. (*)