TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra, mempertanyaakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait progres penanganan kasus Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana suap Kasus Walikota Tanjungbalai.
“Publik bertanya-tanya, sudah sejauh mana kelanjutan penaganannya?,” tanya Azmi yang merupakan Dosen Pidana Universitas Tri Sakti ini kepada TAJDID.ID, Rabu (19/5)
Azmi kembali mengingatkan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu yang mengungkapkan bahwa Azis Syamsudin terlibat dalam tindak pidana suap kasus Wali Kota Tanjung Balai, karena Azis syamsudin yang memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Stepanus agar datang ke rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan.
“Atas perintah AZ (Azis Syamsuddin) selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut,” ujar Ketua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
“Namun sampai saat ini ucapan yang dsampaikan oleh Ketua KPK tersebut yang dengan tegas menyatakan Azis Syamsudin terlibat namun tidak ada kejelasan status atas diri Azis Syamsudin, seolah pernyataan ketua KPK hanya ‘aksi bicara saja’ agar pihak lawan ciut atau takut. Seolah apa yang diomongkan baru klaim semata sehingga menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan sampai saat ini,” kata Azmi..
Pada hal, lanjut Azmi, statement Ketua KPK pada waktu itu atas kasus dugaan Azis Syamsudin dalam suap Walikota Tanjungbalai sudah menemukan bukti secara terang dan jelas dengan menyatakan ada keterlibatan yang dapat dipersamakan sebagai pelaku turut serta.
Azmi mengatakan, keterangan ketua KPK yang berani dan jelas ini pun mengundang kagum di depan publik waktu itu, karena ditujukan pada seorang pejabat Wakil Ketua DPR yang juga ikut meng-fit proper test (uji kelayakan) Ketua KPK.
“Namun ternyata pernyataannya cuma sekadar gertak sambal yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Seolah tanpa dibarengi bukti yang cukup atau setidaknya KPK masih belum mengkrucutkan alat bukti termasuk belum ada kejelasan atas status Azis Syamsudin oleh KPK,” kata Azmi.
Ironisnya, kata Azmi, Ketua KPK sudah membuat pernyataan di publik menyatakan bahwa Azis Syamsudin terlibat dalam perkara suap.
“Seharusnya Ketua KPK segera membuktikan apa yang disampaikannya, sehingga bisa dilihat nyata dan dipercayai publik,” tegas Azmi.
Padahal, kata Azmi, dalam praktiknya bagi KPK dapat saja menetapkan diri Azis Syamsudin sebagai tersangka, sepanjang ada perbuatannya dan persesuaian keadaan seseorang dan sudah ada bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku keterlibatan dalam tindak pidana. (*)