TAJDID.ID~Jakarta || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari. Puluhan narapidana tewas dalam kebakaran tersebut, termasuk dua warga negara asing asal Afrika Selatan dan Portugal.
Menggapi peristiwa teresebut, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menilai tragadi kebakaran ini murni dikarenakan ketidaksiapan dan kelalaian Lapas untuk kontrol lingkungan Lapas.
Dikatakannya, tim tanggap darurat Lapas sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomot 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara yang ditandatangani Oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 15 Oktober 2015 , tidak berfungsi dalam kondisi Lapas kebakaran.
“Sangat mengenaskan. Petugas tim tanggap darurat tidak berhasil menyelamatkan warga Binaan atau narapidana sehingga sampai puluhan meninggal akibat kebakaran,” ujar Azmi, Rabu (8/9).
Pada dasarnya, kataAzmi, dengan pernyataan Menkumham yang mengakui berupa karena tidak adanya perbaikan instalasi listrik setelah 42 tahun , ini adalah kesalahan. Maka oleh karena itu, kata Azmi, negara harus bertanggung jawab.
“Karenanya dalam kasus ini tidak hanya Kalapas namun Dirjen Permasyarakat termasuk Menteri Hukum dan Ham harus dicopot atau mengundurkan diri sebagai bentuk tanggungjawab jabatan dan moral terhadap tragedi kemanusiaan yang murni kelalaian mereka sebagai pemegang kewenangan penyelengaraan pengamanan,” tegasnya.
Lanjut Azmi, akibat tidak adanya tindakan untuk follow up, langkah kepatutan atas keadaan yang sudah diketahui tersebut, maka patut diduga ini adalah kesengajaan dengan sudah diketahuinya tidak ada perbaikan instalasi listrik selama.42 Tahun, padahal kondisi Lapas sudah overcrowding,
Di sisi lain, diketahui petugas keamanan setiap hari rutin mengadakan kegiatan kontrol pengendalian lingkungan Lapas dan memberikan laporan, artinya menurut Azmi Kalapas dan petugas keamanan sangat tahu keadaan Lapas.
“Jika kontrol ini benar adanya dilakukan setiap hari walaupun adanya keadaan overmacht ini semestinya bisa diantisipasi artinya ada fakta disini yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum pada pihak pihak yang punya kewenangan,” tukasnya.
Meskipun demikian, Azmi mengatakan, seiring menanti hasil penyelidikan polisi atas kasus ini, diperlukan penelusuran yang komprehensive dan identifikasi detail atas kejadian ini. Menurutnya, dalam hal ini kepolisian harus terbuka kepada publik dalam menyelidiki kasus kebakaran ini secara fair dan tuntas.
“Ini menyangkut nyawa dan korbannya banyak, banyak tangisan dan duka keluarga atas kasus ini, maka negara harus tanggung jawab,” ujarnya.
Selanjutnya, Azmi berharap dengan kejadian ini juga sekaligus jadi pintu untuk eksekusi tindakan nyata guna menyelesaikan persoalan tata kelola dan kekisruhan Lapas dan Rutan yang sudah diketahui masalahnya sangat kompleks. (*)