Pejuang (mujahid)
Jurnalistik sebagai mujahid (pejuang) adalah sebagai kontrol masyarakat. Jurnalistik sebagai kontrol masyarakat berkaitan dengan persoalan-persoalan di masyarakat, di mana masyarakat merupakan kelompok manusia atau individu yang secara bersama-sama tinggal di suatu tempat dan saling berhubungan. Misalnya, Saat ini PPKM Covid-19 di mana sebagian masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah merasa dirugikan, karena dibatasi dalam gerak kehidupan sehari-hari di luar rumah.
Jurnalistik berjuang memberikan jalan lurus atas persoalan tersebut dengan memberikan karya tulisan yang berisi tentang wacana dan pemahaman serta edukasi yang mendalam tentang PPKM.
Seperti contoh Kadin himbau semua pihak kompak dukung PPKM yang ditulis oleh Dikky Setiawan dalam media Kontan.co.id. Berdasarkan hal tersebut, dengan menghimbau semua pihak agar bersama-sama berjuang dalam melawan Covid-19.
Dengan demikian, peran jurnalis secara khusus dalam situasi dan kondisi di lingkungan sosial, masyarakat dan negara saat ini masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Sehingga jurnalistik Islam mempunyai tanggung jawab moral sangat besar.
Terkait dengan peran jurnalistik Islam di tengah PPKM Covid-19. Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa setiap informasi harus menerapkan perinsip-prinsip yang mengandung nilai-nilai Islam seperti prinsip qaulan sadida (kata yang benar), qaulan baligha (kata yang efektif), qaulan ma’rufa (kata yang baik), qaulan karima (kata yang mulia), qaulan layina (lemah-lembut), qaulan maisura (mudah dipahami).
Di mana dalam meneraplam prinsip tersebut suatu pemberitaan juga harus memiliki sifat yang dimiliki Nabi seperti Shidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah.
Shidiq artinya benar, yakni menginformasikan yang benar saja dan membela serta menegakkan kebenaran itu. Standar kebenarannya tentu saja kesesuaian dengan ajaran Islam (Alquran dan As-Sunnah).
Amanah artinya terpercaya, dapat dipercaya, karenanya tidak boleh berdusta, memanipulasi atau mendistorsi fakta, dan sebagainya.
Tabligh artinya menyampaikan, yakni menginformasikan kebenaran, tidak menyembunyikannya.
Sedangkan Fathonah artinya cerdas dan berwawasan luas. Jurnalistik Islam dituntut mampu menganalisis dan membaca situasi, termasuk membaca apa yang diperlukan umat/masyarakat.
Penutup
PPKM merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dengan tujuan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.Dalam penerapan PPKM Covid-19 tersebut, tidak terlepas dari peran jurnalistik Islam. Karena jurnalistik bukan hanya saja mencatat, menyampaikan dan menyebarkan informasi, tapi lebih kepada seni atau keterampilan menyampaikan suatu pristiwa agar pesan yang disampaikan sesuai dengan tujuan.
Jurnalistik juga dikenal sebagai garda terdepan dalam mencari aneka berita di tengah Covid-19. Adapun peran jurnalistik Islam di tengah PPKM Covid-19 saat ini, yaitu sebagai pendidik (muaddib), pelurus informasi (musaddid), pembaharu (mujaddid), pemersatu (muwahid), dan pejuang (mujahid).
Selain itu, jurnalistik Islam juga dikenal sebagai kontrol sosial. Dalam menjalankan peran tersebut juralistik Islam juga menerapkan prinsip qaulan sadida (kata yang benar), qaulan baligha (kata yang efektif), qaulan ma’rufa (kata yang baik), qaulan karima (kata yang mulia), qaulan layina (lemah-lembut), qaulan maisura (mudah dipahami) dengan sifat yang dimiliki Nabi seperti shidiq (kebenaran), amanah (terpecaya), tabligh (menyampaikan), dan fathonah (cerdas).
Penulis adalah Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial UIN-SU