Pelurus Informasi (musaddid)
Peran jurnalistik sebagai pelurus informasi yakni pencerah bagi para pembaca/penerima informasi tentang perkembangan Covid-19. Jurnalistik menghadirkan porsi pengetahuan dan lekat dengan informasi. Misalnya pada informasi PPKM di perpenjang hingga 2 Agustus hingga informasi PPKM makan 20 menit yang menuai kontrovesi di kalangan masyarakat. Seperti contoh berikut ini:
Berdasarkan hal tersebut, peran jurnalistik sebagai pelurus Informasi (musaddid) sangatlah penting karena cara pandang antara masyarakat berbeda-berda dalam menerima pesan suatu informasi dan untuk memberikan penghayatan kepada masyarakat tentang informasi yang lebih mendalam.
Peran jurnalistik sebagai pelurus informasi (musaddid) terutama dalam PPKM Covid-19, peran Musaddid terasa relevansi dan urgensinya mengingat informasi tentang PPKM Covid-19 dan Jurnalistik yang menjadi agen informasi kepada khalayak. Saat ini segala informasi yang perlukan, dapat diakses melalui media.
Peranan jurnalistik yang meliput pristiwa dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasinya. Bahwa banyak kasus, saat ini masih terdapat informasi yang belum bisa dipahami masyarakat secara detail terutama informasi PPKM Covid-19. Jadi, dengan adanya peren Jurnalistik Islam sebagai pelurus informasi dalam setiap informasi dapat memberikan pencerah bagi para pembaca, dengan memberikan wacana, cerita, dalam membuka cakrawala pemikiran masyarakat.
Pembaharu (mujaddid)
Peran jurnalistik Islam sebagai mujaddid (pembaharu) atau kemaslahatan umat dalam setiap informasi, jurnalistik mempunyai peran untuk menyampaikan kebaikan kepada masyarakat.
Selain itu, jurnalistik Islam juga memberikan manfaat, kebaikan, kegunaan dalam setiap apa yang tergores di kertas. Jurnalistik Islam dalam kemajuan zaman di era globalisasi ini, banyak hal yang harus di luruskan atau di carikan solusi dalam kehidupan ini, baik di bidang ekonomi, budaya, agama dan lain-lain. Melihat era sekarang ini banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Jurnalistik Islam yang dikenal sebagai pembaharu inofrmasi (mujaddid), bahwa setiap pemberitaan yang ada di media yang kurang puas bagi masyarakat, jurnalis Islam memiliki peran untuk hal tersebut, karena jurnalistik Islam bisa menjadi juru bicara para pembaharu, yang menyerukan umat Islam memegang teguh Alqur’an dan As-Sunnah, memurnikan pemahaman tentang Islam dan pengamalannya (membersihkannya dari bid‘ah, khurafat, tahayul, dan isme-isme asing non-Islami), dan menerapkannya dalam segala aspek kehidupan umat.
Serta jurnalistik Islam dapat menjadi jembatani bagi masyarakat terhadap permasalahan atau pemberitaan yang sedang membingungkan masyarakat saat ini seperti makan 20 menit di tengah PPKM Covid-19 yang menuai kontroversi di masyarakat. Maka dari itu, jurnalistik Islam memiliki peranan penting sebagai pembaharu informasi (mujaddid) bagi masyarakat, serta dapat melakukan proses sosialisasi sebagai upaya memelihara dan mengembangkan khazanah yang intelektual.
Pemersatu (muwahid)
Jurnalistik sebagai muwahid (pemersatu) yaitu mampu menjadi jembatan yang mempersatukan umat. Oleh karena itu, kode etik jurnalistik yang berupa impartiality (tidak memihak pada golongan tertentu) dan menyajikan dua sisi dari setiap informasi (both side information) harus ditegakkan.
Peran jurnalistik dalam hal ini, merupakan kontrol sosial yakni sama halnya dengan fungsi yang pertama. Apabila ada suatu permasalahan yang sedang booming sekiranya memberikan efek yang dikhawatirkan akan memecah belah maka tugas sebagai jurnalistik adalah untuk mempersatukan dan mempertemukan argumen-argumen dari pihak yang berseteru untuk bisa diambil jalan keluarnya tanpa adanya perpecahan.
Memang tidak di pungkiri, Indonesia sebagai Negara Bhineka Tunggal Ika yang terdiri dari banyak suku, adat, bahasa, agama, kenyakinan dan lain-lain, menjadi tantangan dalam menyajikan berita atau informasi kepada khalayak agar tidak menyinggung pihak manapun. Contoh berita sebagai pemersatu (muwahid)sebagai berikut :
Bedasarkan berita yang ditulis oleh Iwan Supriyatno tersebut, mengambarkan bahwa dengan memberikan paket makan kepada masyarakat yang terdampak PPKM menunjukkan sebagai alat pemersatu (muwahid). Karena saling memberi kepada sesama merupakan ajaran pada Islam. Jadi, Peran jurnalistik sebagai muwahid (pemersatu) mampu menjadi jembatan dalam mempersatukan masyarakat. Peran muwahid (pemersatu) ini mengarah pada kontrol umat, yakni memepersatukan dua pihak atau lebih. (Sumber: Suara.com)