Menurut Jalaluddin Rakhmat yang dikutip oleh Asep Syamsul M. Romli harus jurnalistik Islam berperan sebagai pendidik (muaddib), pelurus informasi (musaddid), pembaharu (mujaddid), pemersatu (muwahid), dan sebagai pejuang (mujahid).
Sebagai pendidik (muaddib)
Jurnalistik sebagai pendidik (muaddib) yaitu jurnalistik Islam memiliki peran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai PPKM Covid-19, karena dengan adanya bebagai edukasi yanng diberikan kepada masyakat dapat mengurangi rasa kekhawatiran yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini.
Lewat media, jurnalistik Islam dapat memberikan berupa ajakan atau himbauan apa yang tengah terjadi di lapangan agar masyarakat dapat memahami yang sedang terjadi ataupun akan terjadi. Sehingga masyarakat dapat menjadikan suatu pelajaran terhadap apa yang sedang dihadapi.
Peran jurnalistik dalam melaksanakan perannya sebagai muaddib (pendidik) mengarah pada kontrol sosial. Kontrol sosial ini berkaitan dengan banyaknya persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, kontrol sosial dalam hal ini lebih mengarah pada kebijakan atau ketetapan yang dibuat oleh pemerintah mengenai suatu hal, misalnya mengenai kebijakan PPKM Covid-19 yang dibuat oleh pemerintah, dimana produk yang dibuat tersebut belum tentu sesuai sasaran dan apa yang diinginkan masyarakat.Contoh pemberitaan PPKM.
Kebijakan tersebut saat diluncurkan atau diaplikasikan kepada masyarakat, tentunya ada satu keseimbangan, kalau memang kebijakan itu belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dan belum saatnya untuk diterapkan, maka sebagai jurnalistik yang mempunyai peran sebagai pendidik dan media kontrol wajib mengawasinya, dengan tujuan memberikan satu masukan kepada pihak-pihak pembuat kebijakan tersebut.
Sebagaimana diakui secara universal bahwa membela kebenaran dan menentang kebatilan adalah tugas utama jurnalistik atau pers, maka terlebih lagi bagi para jurnalis atau insan pers Islami, tugas membela kebenaran ini lebih utama dan penting dilakukan.
Hal ini tercantum dalam ayat berikut:
Artinya: “Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran” (QS Al-Ashr : 1-3).
Fungsi kontrol sosial atau pengawasan oleh masyarakat merupakan fungsi terpenting dalam menjaga keadilan, keselarasan dan keberlangsungan suatu sistem peradaban masyarakat yang meliputi subsistem: ideologi, politik, ekonomi, sosial, pertahanan-keamanan, pendidikan dan budaya. Jurnalistik harus kritis dalam menyikapi berbagai perkembangan di masyarakat. Jurnalistik tidak larut dalam arus informasi dan budaya yang tak Islami, menegakkan keadilan dan kebenaran adalah orientasi utama dari pengabdiannya.
Demi terpeliharanya masyarakat dari kehancuran, maka fungsi kontrol sosial atau lebih khusus lagi fungsi amar ma’ruf nahi munkar oleh para jurnalis dengan seluruh komponon masyarakat lainnya haruslah tetap tegak, seperti yang dicantumkan dalam Alqur’an Surah Ali Imran Ayat 110 menjelaskan bahwa manusia sebagai mahluk yang sempurna harus mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah.
Dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan PPKM Covid-19, banyak menuai pro kontra di masyarakat. Disini peran jurnalistik sebagai kontrol sosial dalam masyarakat berkaitan mengenai moral dan akhlak bangsa yang luhur harus dipertahankan. Dengan adanya kebijakan tersebut dikhawatirkan akan merusak jati diri bangsa Indonesia khususnya dalam hal moral, mental dan akhlak bangsa Indonesia.
Selain itu, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang berkiblat ketimuran yang harus sesuai dengan syariat Islam tentunya harus menjunjung tinggi nilai-nilai keIslaman, bukan mendukung perpecahan maupun keributan.
Jurnalistik Islam dalam konteks kontrol sosial adalah pendidik yaitu memberikan pendidikan atau pengajaran tentang ketidak benaran dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, sebagai seorang jurnalistik harus bisa meluruskan dan menyuarakan ketidakberan tersebut kepada masyarakat. Kebijakan yang kurang tepat mengenai apa yang kita lihat, tidak benar dan memaksa, maka sebagai seorang jurnalistik harus bisa meluruskan dan membenarkan serta memberikan solusi yang sesuai dengan norma ataupun hukum yang berlaku dan sebaliknya, apabila terbukti melanggar maka ada sanksi yang menjeratnya.
Selain itu kebijakan PPKM Covid-19 juga harus diperhatikan oleh semua masyarakat agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Jurnalistik mengajak dan mendidik masyarakat untuk selalu berperilaku baik dan tidak membuat suatu yang kasar atau main hakim sendiri karena itu tidak dibenarkan dalam Islam, maka dari itu peran jurnalistik Islam sebagai pendidik selalu memberikan edukasi yang beruansa agama dan norma yang berlaku serta lebih mengutamakan kepentingan bersama.
Jurnalistik Islam juga mengajak masyarakat untuk selalu berpikir positif dan mendorong pada moral yang baik.Peran jurnalistik Islam sebagai muaddib (pendidik)dan kontrol sosial ini dapat dilihat pada situs pemberitaan money.kompas.com PPKM diperpanjang Sandia Uno luncurkan beasiswa anak-anak pedagang kecil. JurnalistikIslam dalam tulisan karya tersebut menebarkan nilai-nilai Islami dan mengajak pada amar ma’ruf nahi munkar.