TAJDID.ID~Jakarta || Mantan Komisioner Ombudsman, Alvin Lie mengatakan, kasus bobolnya data pengguna aplikasi PeduliLindungi dikhawatirkan akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola aset rakyat.
Menurut Alvin, kasus bobolnya puluhan data pengguna aplikasi vaksinasi massal itu sebagai persoalan serius. Kasus tersebut menjadi kekhawatiran di tengah cita-cita pemerintah yang akan mengubah sertifikat tanah masyarakat ke dalam bentuk elektronik.
“Mengelola dan mengamankan sertifikat elektronik vaksinasi aja enggak becus. Lantas mau mengubah sertifikat hak kepemilikan tanan jadi sertifikat elektronik?” kata Alvin Lie dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/9).
Alvin khawatir, kejadian pembobolan PeduliLindungi yang berujung pada jual beli data penduduk akan kembali terulang bila pemerintah belum benar-benar siap dalam peralihan sertifikat tanah menjadi bentuk elektronik.
“Emang rakyat masih percaya kemampuan pemerintah? Nanti kalau hak tanah diserobot orang bagaimana? Paling juga pejabatnya buang badan, lempar tanggung jawab,” tukasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi. Total sudah 93 sertifikat vaksinasi palsu yang dijual para tersangka.
“Dari hasil pengakuan sementara, dia sudah menjual 93 sertifikat vaksinasi yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/30321).
Fadil mengungkapkan pelaku memasarkan sertifikat vaksinasi palsu itu dengan harga kisaran Rp 370 ribu. Pelaku memasarkan pemalsuan sertifikat vaksinasi itu melalui Facebook.
“Menjual sertifikat vaksinasi tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksinasi Rp 370 ribu,” ujarnya.
Ada empat orang yang ditangkap, yakni FH sebagai marketing yang memasarkan pemalsuan sertifikat vaksinasi, HH yang merupakan pegawai Kelurahan Kapuk Muara berperan membuat sertifikat vaksinasi. Kemudian AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksinasi. (*)