Site icon TAJDID.ID

Djoko Candra Dapat Remisi 2 Bulan, Ini Alasan Kemenkumham

Djoko Tjandra yang mendapatkan remisi hukuman dua bulan. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar./

TAJDID.ID~Jakarta || Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, terpidana korupsi Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Candra mendapat remisi dua bulan.

Djoko Tjandra dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

“Iya betul, dapat remisi dua bulan,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, Jumat (20/8/2021).

Menurut Rika, pemberian remisi itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Dalam Pasal 34 ayat 3 disebutkan, remisi diberikan kepada terpidan yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya.

“Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006,” kata Rika.

Rika menyebut, remisi diberikan apabila seorang terpidana berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana yang *sudah menjalani 1/3 masa pidana.

“Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” sebut.

Baca juga: ICW Nilai Remisi Djoko Tjandra Janggal

Diketahui, Djoko Tjandra dihukum penjara dua tahun untuk kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Negara merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar. Setelah vonis itu, Djoko Tjandra sempat kabur keluar negeri selama sebelas tahun. Ia ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020. Sehari kemudian, ia dieksekusi ke Lapas untuk vonis 2 tahun kasus Bank Bali.

Djoko Tjandra juga dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus suap status red notice, Djoko divonis dihukum 4,5 tahun penjara. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas vonis tersebut. (*)

Berita terkait:

Exit mobile version