• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Kasus Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Minta Bebas

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/08/10
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta ||Terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial sembako untuk penanganan COVID-19, Juliari Batubara meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

Juliari menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/8/2021).

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari.

Kemudian Juliari menyampaikan alasan mengapa ia sampai berani mengajukan permohonan dibebaskan.

Pertama, ia masih enggan mengaku bahwa ia menerima uang suap pengadaan bansos sembako yang rencananya akan disebar di Jabodetabek tersebut. Menurut dia, di dalam persidangan hanya ada dua orang yang menyatakan ia menerima suap sebesar Rp14,7 miliar yakni terdakwa Adi Wahyono dan terdakwa Matheus Joko Santoso. Keduanya adalah pejabat di Kementerian Sosial.

Selama persidangan, kata Juliari,  jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menghadirkan sebagian kecil vendor penyedia bantuan sosial ke pengadilan.

“Sebagian besar dari vendor yang nama-namanya ada di dalam Surat Dakwaan Saya tidak pernah dipanggil di persidangan bahkan mereka juga ada yang tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan,” kata dia.

Juliari juga menjelaskan soal penggunaan pesawat pribadi. Menurutnya, dana untuk sewa pesawat pribadi berasal dari dua sumber, pertama hibah dalam negeri, kedua anggaran Kementerian Sosial itu sendiri. Dia mengaku pernah meminta bantuan Sekretaris Pribadinya, Selvy Nurbaiti untuk berkoordinasi dengan Biro Umum pada Kesekjenan Kementerian Sosial untuk mencari anggaran untuk menyewa pesawat pribadi.

“Dalam arti mencarikan anggaran yang memang sudah teralokasi di DIPA Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Bukan dari sumber lainnya,” kata dia.

Alasan kedua, Juliari mengatakan kasus ini telah menyebabkan penderitaan baginya dan bagi keluarganya, termasuk anak dan istrinya yang tidak bersalah. Dikatakannya, setiap hari ia mendapat cacian dan hinaan. Selain itu, media massa pun tak henti-henti menggambarkan dirinya sebagai sosok yang hina.

Juliari pun mengatakan anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan sosok ayah, sehingga vonis penjara akan berdampak pada anak-anaknya juga.

“Putusan Majelis Hakim Yang Mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama bagi anak-anak saya yang masih dibawah umur, dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai seorang ayah,” kata dia.

Diketahui, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Juliari telah terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Tags: Juliari BatubaraSuap Bansos Covid-19
Previous Post

MAKI Sumut Minta Kapoldasu Serius Pantau Kasus Narkoba 5 Oknum DPRD Labura

Next Post

Azmi Syahputra: Penegakan Hukum KPK Didorong ke Jalur Lambat

Related Posts

Azmi Syahputra: Penegakan Hukum KPK Didorong ke Jalur Lambat

Alpha: Vonis Kasus Korupsi Bansos Abaikan Asas Kekhususan UU Tipikor

24 Agustus 2021
234
Febri Sebut Tuntutan KPK pada Juliari yang Cuma 11 Tahun Sangat Mengecewakan

Febri Sebut Tuntutan KPK pada Juliari yang Cuma 11 Tahun Sangat Mengecewakan

29 Juli 2021
169
Next Post
Azmi Syahputra: Penegakan Hukum KPK Didorong ke Jalur Lambat

Azmi Syahputra: Penegakan Hukum KPK Didorong ke Jalur Lambat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In