TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, bahwa saat ini penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak semakin memprihatinkan. Hal ini bisa dilihat dan ditandai dari beberapa kasus yang ditangani KPK yang bias, sangat lamban dan belum tuntas.
“Kalau ini tidak dituntaskan lama kelamaan, pembiaran ini bisa menjadi kejahatan kolektif,” ujar Azmi Syahputra dalam keterangannya, Senin (10/8/2021).
Azmi mengungkapkan, jika disisir keberadaan KPK di jalur lamban tersebut ditandai dengan kasus Harun Masiku yang perkaranya kini sudah hampir 2 tahun. Kemudian, ketidakjelasan posisi kasus Aziz Syamsudin, dimana ketua KPK diawal mengatakan terlibat dalam kasus suap Walikota Tanjung Balai kini seolah posisi kasusnya Aziz Syamsudin berubah menjadi kasus pinjam meminjam uang, dan perlahan mulai redupnya kelanjutan proses atas dugaan kasus Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
“Padahal, sudah jelas ada fakta pada saat keterangan awal termasuk confirmnya alat buktinya tang ditemukan serta ada kesesuaian peristiwa dalam kasus tersebut. Jadi tidak berlebihan jika disebut KPK kini sudah masuk jalur lamban penegakan hukum,” tegas pakar pidana alumni Fakultas Hukum UMSU ini.
Atas fenomena masuknya KPK dalam jalur lamban ini, menurut Azmi perlu ketegasan dan tanggung jawab jabatan dari Dewan Pengawas. Dalam hal ini, reputasi nama baik dan fungsi Dewan Pengawas dipertaruhkan akibat masuknya KPK dalam jalur lambat ini.
“Untuk itu muncul pertanyaan, mengapa hal yang sudah diatur tidak dilaksanakan? Peraturan perundang-undangan ada, namun jika aparatnya tidak ada kemauan, tidak sigap dan lamban dalam menangani kasus, maka penegakan hukum akan berjalan secara lambat. KPK digerogoti beban kasus yang belum terselesaikan, ini jadi beban untuk terus berada dalam zona jalur lambat,” tukas Azmi.
Karenanya, lanjut Azmi, patut diajukan sejumlah pertanyaan; Apakah penegakan hukum di KPK saat ini memang masih diarahkan menghasilkan keadilan atau sedang bekerja untuk menutupi-nutupi? Jika dilihat dalam kasus Harun Masiku, KPK sudah mentersangkakan hampir 2 tahun, namun kenapa kesannya KPK masih setengah hati dalam penanganannya? lebih ironis lagi nama Harun Masiku yang katanya sudah terdaftar di red-notice Interpol, namun namanya tidak ada di website Interpol?
“Hal begini gak lazim. Ada yang tidak benar disini, Ini menyimpang dan berlawanan. Patut dipertanyakan keseriusan KPK,” ujar Azmi.
Ditambah lagi kerisauan melihat eksistensi KPK terkait beberapa kasus yang kurang cepat direspon oleh KPK. Menurut Azmi hal ini membuat lembaga KPK terus jadi sorotan dan mendapat kritik publik.
“Oleh sebab itu, saat ini kiranya perlu di dorong penguatan SDM di KPK, bangsa ini perlu pejabat hukum yang reformis di KPK,” tegas Azmi.
Azmi mengatakan, Presiden harus bergerak dan menempatkan orang-orang dengan visi reformis dalam jabatan hukum di KPK.
“Mereka pejabat hukum yang reformis inilah yang diharapkan nantinya secara jujur dan memiliki keberanian moral untuk konsisten menegakkan hukum di KPK guna mewujudkan kepastian dan keadilan di negeri ini, bukan malah mendorong dan membiarkan KPK masuk ke jalur lamban,” tutup Azmi Syahputra. (*)