• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Rabu, Mei 14, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Alpha: Putusan Banding Nurhadi Membuat Pejabat Makin Tidak Takut Korupsi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/07/17
in Nasional
0
Alpha: Putusan Banding Nurhadi Membuat Pejabat Makin Tidak Takut Korupsi

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (merdeka.com)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, putusan banding atas perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi tersebut masih mencederai rasa keadilan publik. Karena itu sangat layak jaksa untuk kasasi guna menguji apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh majelis hakim banding mengacu pasal 253 KUHAP, termasuk guna membatalkan putusan pengadilan Banding Nurhadi.

Menurut Azmi, karakteristik perbuatan Nurhadi dalam melakukan perbuatan korupsi yang sangat sistemik, terencana dan sengaja malah bekerja sama dengan menantunya untuk ikut menerima suap dan gratifikasi terkait perkara termasuk dalam proses jual beli putusan hakim di Mahkamah Agung.

“Ini sangat miris, sebagai orang yang punya jabatan di Mahkamah Agung, malah menyalahgunakan jabatannya bukannya ia menjaga kehormatan lembaga pengadilan tetapi justru menjadi pelaku menerima suap, gratifikasi dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan dalam aksinya berkolaborasi dengan menantunya,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini, Sabtu (17/7).

Kalau hukumannya seperti ini, kata Azmi, orang semakin tidak takut korupsi.

“Serasa di penjara pelaku dapat gaji dengan uang suap dan gratifikasi selama ini ia terima,” tegas Azmi.

“Apalagi dalam putusan ini tidak pula dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti, uang puluhan milayar yang diterima selama ini jadi aman, bisa dipergunakan terdakwa,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pidana penjara terhadap Nurhadi sebenarnya bisa dijatuhkan lebih berat,  setidaknya memenuhi tuntutan jaksa 12 tahun.

Beberapa hal menurut Azmi yang bisa menjadi pemberat adalah, unsur menerima suap, hadiah dan janji yang terbukti di persidangan, serta ia dengan jelas dan nyata menyalahgunakan jabatannya sebagai salah satu unsur penyelenggara strategis di Mahkamah Agung selaku sekretaris Mahkamah Agung termasuk ia juga berstatus buronan Daftar Pencarian Orang(DPO).

Ia menyinggung, fenomena vonis lebih tinggi dari tuntutan ini juga pernah terjadi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Jadi sangat bisa perberat terkait hukumannya kalau hakim berani melakukan terobosan hukum dalam hal ini terkait lamanya putusan pemidanaan badan pada terdakwa mengingat karakteristik perbuatan pelaku,” ujar Azmi.

Azmi Syahputra.

Jika praktik peradilan tidak bisa terus memberikan keadilan, sebagaimana diketahui pemangkasan vonis juga pernah terjadi di kasus Pinangki, maka Azmi khawatir publik pun semakin sulit berharap pada lembaga peradilan.

“Sulit mengharapkan kualitas penegakan hukum kalau pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan, tidak lagi menjaga kewibawaan peradilan. Seolah dengan praktik putusan yang ada, lembaga penegak hukum terpeleset dan terjerumus ke dalam praktik kepentingan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam putusan tanggal 28 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp49 miliar. Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Angka ini lebih kecil daripada tuntutan jaksa yang menyebut nilai suap mencapai Rp45.726.955.000,00.

Selain itu, kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2016.

Data ini juga berbeda dengan jaksa yang menyatakan penerimaan gratifikasi mencapai Rp37.287.000.000,00.(*)

Tags: AlphaAzmi SyahputraMANurhadi
Previous Post

Covid-19 Varian Delta dan Hal-hal yang Harus Kamu Perhatikan

Next Post

Soal Gotong-royong Bansos, Shohib: Harusnya Elit Pejabat Lebih Dulu Jadi Teladan

Related Posts

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
175
FE-PKY: Ketua Mahkamah Agung  Harus Berintegritas dan Layak Jadi Teladan

FE-PKY: Ketua Mahkamah Agung Harus Berintegritas dan Layak Jadi Teladan

30 September 2024
136
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
159
Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
191
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Pakar Soal Polwan Bakar Suami: Perlu Didalami Fakta dan Motifnya, Belum Tentu Semata KDRT

10 Juni 2024
141
Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

15 Mei 2024
205
Next Post
Soal Gotong-royong Bansos, Shohib: Harusnya Elit Pejabat Lebih Dulu Jadi Teladan

Soal Gotong-royong Bansos, Shohib: Harusnya Elit Pejabat Lebih Dulu Jadi Teladan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In