• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Selasa, Juni 17, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Indonesia Tolak R2P, Abdul Hakim Siagian: Alasan Jubir Kemenlu Mengada-ada dan Memalukan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/05/21
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Indonesia menjadi perbincangan setelah menolak resolusi Responsibility to Protect (R2P) di Sidang Umum PBB pada Selasa (18/5) lalu.

Indonesia jadi salah satu dari 15 negara yang memilih No atau Tidak Setuju dalam pemungutan suara terkait resolusi yang bertujuan mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya. Sedangkan 115 negara lainnya mendukung yang merupakan usulan kroasia tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah pada Kamis (20/5) menjelaskan ada 3 alasan Indonesia menolak resolusi perdamaian tersebut.

Pertama, tidak perlu membentuk mata agenda baru, karena selama ini pembahasan R2P di Sidang Majelis Umum PBB sudah berjalan dan penyusunan laporan Sekjen PBB selalu dapat dilaksanakan.

Kedua, pembahasan R2P oleh Sidang Majelis Umum PBB selalu bisa dilaksanakan dan sudah ada mata agendanya, yaitu follow up to outcome of millenium summit.

Ketiga, Konsep R2P juga sudah jelas tertulis di Resolusi 60/1 (2005 World Summit Outcome Document), paragraf 138-139.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara Bagian Hukum dan HAM, Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum menilai, alasan jubir Kemenlu ini bila benar demikian tak lucu, mengada-mengada, berbau amis, memalukan dan memilukan.

Menurut Abdul Hakim Siagian, harusnya sebagai Anggota Dewan HAM mestinya Indonesia lebih proaktif, apalagi konstitusi republik ini, yakni UUD 45 luar biasa dan sudah sangat tegas dalam mengatur, melindungi/menjunjung tinggi HAM.

“Namun dalam praktik yang terjadi baru sebatas retorika, masa lalu tak jelas dan kasus-kasus baru dugaan pelanggaran HAM ‘subur’,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini, Jum’at (21/5)..

“Jadi, bila dihubungkan situasi dalam negeri sikap itu sebelasduabelas. Artinya, nyaris konsisten,” imbuhnya.

Bahwa karena sikap itu lumayan memalukan, maka  kata Abdul Hakim Siagian, harusnya pantas diusut kenapa jadi demikian, paling tidak kaitan tanggungjawab besarnya biaya dari uang rakyat.

Sebagai anggota HAM PBB itu, Abdul Hakim Siagian berharap penggiat HAM dan DPR segera merespon hal ini dengan standar konstitusi negara.

“Tentu sembari mendesak agar proaktif dalam mencegah kasus-kasus pelanggaran HAM di manapun, serta memberi limit waktu untuk menuntaskan pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu.

Sejauh ini, menurut Abdul Hakim Siagian penyelesaian atas dugaan berbagai pelanggaran HAM masa lalu hingga kasus-kasus terakhir nampaknya menyedihkan bahkan nyaris tanpa ada kemajuan yang berarti.

“Diperparah lagi karena Komnas HAM dengan keterbatasannya lebih mengambil jalan ‘aman’. Artinya, praktik pelanggaran HAM terus tumbuh dan negara cq pemerintah cenderung terkesan abai dalam mencegahnya,” sebutnya.

Jadi, kataAbdul Hakim,  sikap indonesia ini memalukan dan memilukan serta harus diminta pertanggungjawaban,

“Sebab itu nyata-nya menyimpang dari konstitusi kita, yakni Pasal 28 i Ayat 4 UUD 45 dan pasal 28 g Ayat 1, dinyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada dibawah kekuasaanya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” jelasnya.

“Dikunci dengan Pasal 28 a, menegaskan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” kata Abdul Hakim Siagian.

***

Kemudian, terkait persoalan ini, Abdul Hakim Siagian membeberkan, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu Indonesia terpilih sebagai anggota HAM PBB periode 2020 – 2022.

“Berita itu menggembirakan dan berharap bahwa HAM dalam negeri dan tentu juga diberbagai negara lain akan mendapatkan perhatian kita. Hal itu sesuai dengan Pasal 28 i uud 45 ayat dinyatakan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah. Pasal ini buah Amandemen UUD45 yang kedua,” tutupnya. (*)

 

 

Tags: Dr Abdul Hakim SiagianindonesiaPBBR2P
Previous Post

Putin Ancam Akan "Merontokkan Gigi" Siapapun yang Coba Usik Wilayah Rusia

Next Post

Segera Ganti, Kartu ATM Tanpa Chip Diblokir Mulai 1 April Hingga 31 Desember 2021

Related Posts

Jimly Asshiddiqie “Dirujak” Netizen Gegara Sebut RI Negara Demokrasi Terbesar di Dunia

Jimly Asshiddiqie “Dirujak” Netizen Gegara Sebut RI Negara Demokrasi Terbesar di Dunia

3 Desember 2024
163
Makna Imanensi Kemerdekaan

Makna Imanensi Kemerdekaan

16 Agustus 2024
101
World Statistics: Apa yang Terlintas di Benakmu Ketika Memikirkan Indonesia?, Netizen: Korupsi!

World Statistics: Apa yang Terlintas di Benakmu Ketika Memikirkan Indonesia?, Netizen: Korupsi!

20 Juli 2024
143
Haedar Nashir: Muhammadiyah Memakmurkan Indonesia dengan Aksi Nyata, Tidak dengan Teriakan Kata-kata

Haedar Nashir: Muhammadiyah Memakmurkan Indonesia dengan Aksi Nyata, Tidak dengan Teriakan Kata-kata

4 November 2023
175
Haedar Nashir: Indonesia Bukanlah Benda Mati yang Boleh Dikuasai oleh Satu Golongan

Haedar Nashir: Indonesia Bukanlah Benda Mati yang Boleh Dikuasai oleh Satu Golongan

7 Juni 2023
150
Membanggakan! Ternyata 3 Punggawa Timnas U-22 adalah Mahasiswa Muhammadiyah

Membanggakan! Ternyata 3 Punggawa Timnas U-22 adalah Mahasiswa Muhammadiyah

20 Mei 2023
364
Next Post
Segera Ganti, Kartu ATM Tanpa Chip Diblokir Mulai 1 April Hingga 31 Desember 2021

Segera Ganti, Kartu ATM Tanpa Chip Diblokir Mulai 1 April Hingga 31 Desember 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In