TAJDID.ID || Perbankan mulai memblokir kartu ATM berbasis teknologi pita magnetik atau magnetic stripe secara bertahap sejak 1 April 2021 lalu hingga 31 Desember mendatang. Karenanya, pemilik kartu magnetic stripe harus menukar kartu debitnya menjadi kartu chip sesuai arahan Bank Indonesia (BI).
Arahan tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Berikut adalah jadwal masa kedaluwarsa (expiry date) penggunaan kartu debit magnetic stripe sesuai bank masing-masing:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Mengutip situs resmi Bank Mandiri, Jumat (21/5), perusahaan akan memblokir kartu debit magnetic stripe secara bertahap. Untuk kartu debit yang memiliki masa kedaluwarsa 2021-2022, maka sudah diblokir sejak 1 April 2021 lalu.
Kemudian, untuk kartu debit dengan masa kedaluwarsa 2023-2025 akan diblokir pada 1 Juni 2021. Selanjutnya, perusahaan akan memblokir kartu debit yang memiliki masa kedaluwarsa 2026-2030 pada 1 Juli 2021.
Namun, Bank Mandiri menyatakan tak semua kartu debit magnetic stripe akan diblokir. Kartu debit yang dikecualikan adalah kartu bansos dan tani.
2. PT BNI (Persero) Tbk
Dari laman resminya, manajemen menyatakan nasabah dapat menukar kartu debit magnetic stripe menjadi chip hingga 30 November 2021. Hal ini khususnya bagi mereka yang belum menukar sampai 30 April 2021 lalu.
“Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe,” kata manajemen.
BNI menyatakan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menukarkan kartu magnetic stripe menjadi chip. Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC.
“Penggantian ini dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan Kartu debit BNI,” tulis manajemen.
3. PT BCA Tbk
Mengutip laman resmi BCA, perusahaan memberikan waktu penggantian kartu debit magnetic stripe menjadi chip hingga 31 Desember 2021. Setelah itu, manajemen akan memblokir kartu debit berbasis magnetic stripe.
“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan dalam bertransaksi perbankan,” kata manajemen.
BCA menjelaskan tiga alasan nasabah harus mengganti kartu debitnya. Pertama, BI mewajibkan penukaran kartu debit dari magnetic stripe menjadi chip. Kedua, mengurangi risiko kejahatan kartu. Ketiga, kartu debit chip lebih banyak keuntungan.
Salah satu keuntungannya adalah nasabah BCA dapat memanfaatkan fasilitas transaksi debit online jika menggunakan kartu debit Mastercard chip. Nasabah nantinya diminta untuk mengaktifkan fitur debit online melalui BCA mobile terlebih dahulu.
Perbedaan
Melansir dari Kompas.com, (21/1/2020), kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe dan chip perbedaannya bisa diamati dari penampilan fisiknya. Apabila kartu ATM masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu maka ia merupakan kartu ATM yang masih menggunakan mekanisme lama yakni berbasis magnetic stripe.
Sementara apabila sudah menggunakan model terbaru maka ia memiliki chip di salah satu bagian kartunya seperti kartu perdana ponsel yang akan terbaca saat dimasukan dalam mesin EDC atau ATM saat melakuan transaksi.
Teknologi
Adapun perbedaan dari sisik teknologi yakni pada proses otentikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC. “Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe “as is” tidak di password/proteksi,” jelas Deputi Direktur Departemen elektronifikasi dan Gerbang Pembaaran Nasional BI, Aloysius Donanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Karena itulah kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe atau kartu ATM lama mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab. Sedangkan kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain di antaranya: Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar Bentuk perhatian perlindungan konsumen. Dari keterangan resmi yang disampaikan Bank Indonesia dalam situs resminya penggunaan ATM berbasis chip telah mulai diterapkan sejak 2017 dan akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.
Cara penggantian
Adapun untuk proses penggantian kartu ATM lama ke kartu ATM baru yang berbasis chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat. Untuk caranya yakni: Nasabah membawa kartu ATM lama dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service yang bertugas saat jam operasional bank Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip. (*)