TAJDID.ID~Jakarta || Presiden Joko Widodo akhirnya angkat suara mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya terdapat 75 orang yang dinyatakan tidak lulus tes tersebut. Jokowi meminta hasil TWK itu tak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Senin (17/5).
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra menilai pernyataan Presiden terkait agar 75 pegawai KPK tidak diberhentikan adalah keputusan monumental.
“Apa yang dsampaikan presiden terkait status 75 pegawai KPK yang dinonaktifkam adalah putusan monumental menjawab dampak sosial atas keresahan publik sekaligus merupakan realisasi dari sikap nyata presiden atas peta jalan revisi UUKPK yang sudah dianggap melenceng jauh dan telah bertentangan dengan asas keadilan dan semangat UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi termasuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pimpinan KPK,” ujar Azmi Syahputra kepada TAJDID.ID, Senin (17/5)
Lebih lanjut Azmi mengatakan, kebijakan presiden ini harus menjadi satu satunya kebijakan tentang hal ini, tidak boleh lagi ada upaya menawar lagi oleh pimpinan KPK apalagi mengabaikan atau bahkan bertentangan atas kebijakan pernyataan terbuka Presiden ini.
Menurutnya, apapun adanya pembisik Presiden untuk permasalahan ini objektif, keren dan dalam hal ini Presiden memberikan atensi khusus dengan langsung eksekusi sendiri kebijakan dan sikapnya atas kontroversi surat keputusan pimpinan KPK atas TWK 75 pegawai KPK.
“Karena bisa saja terjadi bila diumumkan oleh organ pihak lain bisa- bisa akan jadi blunder dan statement nya jadi kontroversi di publik sehingga Presiden langsung jadi juru bicara negara yang tidak diwakilkannya lagi pada siapapun,”kata Dosen Pidana Universitas Tri Sakti ini.
“Ini tanda sikap keberpihakan Presiden yang tegas untuk 75 pegawai KPK dengan menyampaikan pertimbangan hukumnnya dan pentingnya kualitas SDM dalam KPK,” imbuhnya.
Karenanya, kata azmi, perlu diingat dalam penegakan hukum dan membangun budaya hukum bukan sekedar menerapkan undang undang dan prosedur, tapi perlu juga dalam menjalankan Undang undang dan dalam upaya mendorong penegakan hukum yang berjiwa, yang menimbulkan penegakan hukum yang vigilante (pejuang) dan nurani.
“Sehingga menjalankan hukum itu harus dengan kecerdasan nurani yang berkeadilan dan kemanusiaan demi kesejahteraan rakyat dan tatanan kehidupan bangsa yang lebih baik dan nutrisi hukum yang berjiwa serta memenuhi rasa keadilan inilah yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap status 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan,” tutupnya. (*)
.