• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 9, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Koreksi Mahfud, Jimly: Negara Hukum Dilarang Keras Langgar UUD

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/03/18
in Nasional
0
Koreksi Mahfud, Jimly: Negara Hukum Dilarang Keras Langgar UUD
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut konstitusi boleh dilanggar demi menyelamatkan rakyat mendapat tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Di akun twitternya Jimly melontarkan cuitan yang menunjukkan ia tidak sependapat dengan pernyataan Mahfud itu. Ia menegaskan sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh melanggar UUD.

“Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD,” tulis Jimly, Rabu (17/3).

Kemudian Jimly mengingatkan soal Pasal 12 UUD 1945. Dalam Pasal itu, presiden dapat menetapkan keadaan bahaya dengan menggunakan UUD dibanding melanggar konstitusi.

“Ini harus dibaca berdasarkan Pasal 12 UUD 45. Inilah dasar dan pintu masuk bagi berlakunya HTN (hukum tata negata) Darurat. Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat,” ungkap dia.

Berikut bunyi dari Pasal 12 UUD 1945: Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Lebih lanjut, Jimly menambahkan jika Pasal 12 UUD 1945 dinilai tidak relevan, presiden juga bisa mengeluarkan Perppu baru. Sehingga hukum tidak perlu dilanggar.

“Kalau UU/Perppu Keadaan Bahaya 1959 Jo UU Prp 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru,” tulis Jimly.

Berita Juga: Mahfud MD: Untuk Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Sebelumnya, Mahpud MD menyebut keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia menyebut tidak masalah jika konstitusi dilanggar termasuk jika dilakukan oleh pemerintah.

Mahfud menambahkan, pemerintah sudah membuat dua program berbeda yang tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yakni perang melawan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Menyikapi itu, Jimly mengatakan UU yang dijadikan dasar dalam penanganan Covid-19 tidak menggunakan Pasal 12 dalam UUD 1945. Sehingga situasi saat ini masih dalam keadaan normal dan ia menilai salus populi suprema lex tidak bisa digunakan.

“Untuk saling ingat, semua UU yang jadi dasar penanganan Covid, seperti UU Bncana 2007, UU Karantina Kesehatan 2018, UU Covid 2020 tidak satu pun gunakan pintu darurat Ps.12. Artinya yang dipakai harus HTN Normal, maka asas ‘salus populi suprema lex’ tidak bisa gunakan fasilitas yang tersedia untuk nyimpang dari UUD,” tegasnya. (*)

Tags: Jimly Asshiddiqiemahfud MD
Previous Post

Mahfud MD: Untuk Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Next Post

Badan Intelijen Australia Berhenti Gunakan Istilah "Ekstrimisme Islam"

Related Posts

Jimly Asshiddiqie “Dirujak” Netizen Gegara Sebut RI Negara Demokrasi Terbesar di Dunia

Jimly Asshiddiqie “Dirujak” Netizen Gegara Sebut RI Negara Demokrasi Terbesar di Dunia

3 Desember 2024
163

Mahfud: Menunggangi Singa Liar itu Mengerikan

21 Agustus 2024
184

Mahfud Komentari Pengakuan Bahlil Soal Investor IKN: “Oooh, Sampai Saat ini Belum Ada Ya?”

13 Juni 2024
142
Mahfud Akui Jika Tidak Jadi Menteri Ia Juga Akan Kritik Perppu Ciptaker

Mahfud: Pemilu 2024 Pasti Diwarnai Kecurangan, Tapi Pelakunya Bukan Pemerintah

23 Mei 2023
198
Jangan Terpengaruh Polemik Mahfud MD Vs Sri Mulyani

Jangan Terpengaruh Polemik Mahfud MD Vs Sri Mulyani

18 Maret 2023
207
Mahfud “Nyerah” Debat Soal Perppu Ciptaker, Jumhur: Takut Terbongkar Isi Kepalanya

Mahfud “Nyerah” Debat Soal Perppu Ciptaker, Jumhur: Takut Terbongkar Isi Kepalanya

9 Januari 2023
184
Next Post
Badan Intelijen Australia Berhenti Gunakan Istilah “Ekstrimisme Islam”

Badan Intelijen Australia Berhenti Gunakan Istilah "Ekstrimisme Islam"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In