TAJDID.ID || Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut konstitusi boleh dilanggar demi menyelamatkan rakyat mendapat tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Di akun twitternya Jimly melontarkan cuitan yang menunjukkan ia tidak sependapat dengan pernyataan Mahfud itu. Ia menegaskan sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh melanggar UUD.
“Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD,” tulis Jimly, Rabu (17/3).
Kemudian Jimly mengingatkan soal Pasal 12 UUD 1945. Dalam Pasal itu, presiden dapat menetapkan keadaan bahaya dengan menggunakan UUD dibanding melanggar konstitusi.
“Ini harus dibaca berdasarkan Pasal 12 UUD 45. Inilah dasar dan pintu masuk bagi berlakunya HTN (hukum tata negata) Darurat. Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat,” ungkap dia.
Berikut bunyi dari Pasal 12 UUD 1945: Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Lebih lanjut, Jimly menambahkan jika Pasal 12 UUD 1945 dinilai tidak relevan, presiden juga bisa mengeluarkan Perppu baru. Sehingga hukum tidak perlu dilanggar.
“Kalau UU/Perppu Keadaan Bahaya 1959 Jo UU Prp 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru,” tulis Jimly.
Berita Juga: Mahfud MD: Untuk Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi
Sebelumnya, Mahpud MD menyebut keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia menyebut tidak masalah jika konstitusi dilanggar termasuk jika dilakukan oleh pemerintah.
Mahfud menambahkan, pemerintah sudah membuat dua program berbeda yang tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yakni perang melawan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Menyikapi itu, Jimly mengatakan UU yang dijadikan dasar dalam penanganan Covid-19 tidak menggunakan Pasal 12 dalam UUD 1945. Sehingga situasi saat ini masih dalam keadaan normal dan ia menilai salus populi suprema lex tidak bisa digunakan.
“Untuk saling ingat, semua UU yang jadi dasar penanganan Covid, seperti UU Bncana 2007, UU Karantina Kesehatan 2018, UU Covid 2020 tidak satu pun gunakan pintu darurat Ps.12. Artinya yang dipakai harus HTN Normal, maka asas ‘salus populi suprema lex’ tidak bisa gunakan fasilitas yang tersedia untuk nyimpang dari UUD,” tegasnya. (*)