• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Minggu, April 11, 2021
TAJDID.ID
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
    • UTASAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
  • TONTONAN
    • TAJDID CHANNEL
No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
    • UTASAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
  • TONTONAN
    • TAJDID CHANNEL
No Result
View All Result
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Koreksi Mahfud, Jimly: Negara Hukum Dilarang Keras Langgar UUD

Mujaddid (1) by Mujaddid (1)
18 Maret 2021
in NASIONAL
0
Koreksi Mahfud, Jimly: Negara Hukum Dilarang Keras Langgar UUD
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut konstitusi boleh dilanggar demi menyelamatkan rakyat mendapat tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Di akun twitternya Jimly melontarkan cuitan yang menunjukkan ia tidak sependapat dengan pernyataan Mahfud itu. Ia menegaskan sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh melanggar UUD.

“Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD,” tulis Jimly, Rabu (17/3).

Kemudian Jimly mengingatkan soal Pasal 12 UUD 1945. Dalam Pasal itu, presiden dapat menetapkan keadaan bahaya dengan menggunakan UUD dibanding melanggar konstitusi.

“Ini harus dibaca berdasarkan Pasal 12 UUD 45. Inilah dasar dan pintu masuk bagi berlakunya HTN (hukum tata negata) Darurat. Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat,” ungkap dia.

Berikut bunyi dari Pasal 12 UUD 1945: Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Lebih lanjut, Jimly menambahkan jika Pasal 12 UUD 1945 dinilai tidak relevan, presiden juga bisa mengeluarkan Perppu baru. Sehingga hukum tidak perlu dilanggar.

“Kalau UU/Perppu Keadaan Bahaya 1959 Jo UU Prp 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru,” tulis Jimly.

Berita Juga: Mahfud MD: Untuk Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Sebelumnya, Mahpud MD menyebut keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia menyebut tidak masalah jika konstitusi dilanggar termasuk jika dilakukan oleh pemerintah.

Mahfud menambahkan, pemerintah sudah membuat dua program berbeda yang tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yakni perang melawan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Menyikapi itu, Jimly mengatakan UU yang dijadikan dasar dalam penanganan Covid-19 tidak menggunakan Pasal 12 dalam UUD 1945. Sehingga situasi saat ini masih dalam keadaan normal dan ia menilai salus populi suprema lex tidak bisa digunakan.

“Untuk saling ingat, semua UU yang jadi dasar penanganan Covid, seperti UU Bncana 2007, UU Karantina Kesehatan 2018, UU Covid 2020 tidak satu pun gunakan pintu darurat Ps.12. Artinya yang dipakai harus HTN Normal, maka asas ‘salus populi suprema lex’ tidak bisa gunakan fasilitas yang tersedia untuk nyimpang dari UUD,” tegasnya. (*)

Tags: Jimly Asshiddiqiemahfud MD
Previous Post

Mahfud MD: Untuk Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Next Post

Badan Intelijen Australia Berhenti Gunakan Istilah "Ekstrimisme Islam"

Related Posts

Saleh Daulay: Ada Sekelompok Orang yang Merasa Paling Benar, Tuduh Kelompok Lain Radikal

Saleh Daulay: Ada Sekelompok Orang yang Merasa Paling Benar, Tuduh Kelompok Lain Radikal

11 April 2021
Anwar Abbas Minta Macron Segera Minta Maaf kepada Umat Islam

Protes Keras Pelarangan Ceramah di BUMN Pelni, Anwar Abbas: Apa Buktinya Mereka Radikal?!

11 April 2021
Efisiensi Pemerintahan

Efisiensi Pemerintahan

11 April 2021
Vaksin Massal Lintas Agama di UMSU Berjalan Sukses

Vaksin Massal Lintas Agama di UMSU Berjalan Sukses

11 April 2021
Haedar Nashir: Indonesia Kurang Kepemimpinan Transformatif

Haedar Nashir: Indonesia Kurang Kepemimpinan Transformatif

9 April 2021
Muhammadiyah Perlu Serukan Pemotongan Utang Negara Miskin

Muhammadiyah Perlu Serukan Pemotongan Utang Negara Miskin

9 April 2021
Next Post
Badan Intelijen Australia Berhenti Gunakan Istilah “Ekstrimisme Islam”

Badan Intelijen Australia Berhenti Gunakan Istilah "Ekstrimisme Islam"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TAJDID CHANNEL

https://youtu.be/rbfFZxJIEl0

SOROTAN

  • Didiskulifikasi karena Pakai Hijab, Noor Abukarum Terus Berjuang Melawan Diskriminasi
    Didiskulifikasi karena Pakai Hijab, Noor Abukarum Terus Berjuang Melawan Diskriminasi
  • Ingatkan Bupati Deliserdang, Bayu Sumantri Agung: Muhammadiyah Harus Diperhitungkan
    Ingatkan Bupati Deliserdang, Bayu Sumantri Agung: Muhammadiyah Harus Diperhitungkan
  • Karena Berhasil Pindahkan Ibu Kota, Gubernur Kaltim Sebut Jokowi Pasti Masuk Surga
    Karena Berhasil Pindahkan Ibu Kota, Gubernur Kaltim Sebut Jokowi Pasti Masuk Surga
  • Protes Keras Pelarangan Ceramah di BUMN Pelni, Anwar Abbas: Apa Buktinya Mereka Radikal?!
    Protes Keras Pelarangan Ceramah di BUMN Pelni, Anwar Abbas: Apa Buktinya Mereka Radikal?!
  • Saleh Daulay: Ada Sekelompok Orang yang Merasa Paling Benar, Tuduh Kelompok Lain Radikal
    Saleh Daulay: Ada Sekelompok Orang yang Merasa Paling Benar, Tuduh Kelompok Lain Radikal

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
    • UTASAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
  • TONTONAN
    • TAJDID CHANNEL

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In