TAJDID.ID~Medan || Fungsi negara itu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa.Apalagi, dalam lagu Indonesia raya yang terua menerus dinyanyikan antaranya menyebutkan bangunlah jiwanya, bangunlah raganya untuk Indonesia raya.
Demikian ditegaskan Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia(LADUI) MUI Sumatera Utara, Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) terkait legalisasi investasi miras yang belakangan memicu polemik dan mendapat penolakan massif dari masyarakat.
Karena itu, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara ini minta Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut Perpres tersebut.
“Saya memandang hal itu adalah pamungkas , dasar dan sumber segala hukum itu adalah Pancasila. Bahwa bila rujukan Pancasila, maka semua peraturan perundang-undangan harus batal bila bertentangan Pancasila itu,” ujarnya, Senin (1/3).
Menurutnya, Perpres yang membuka kesempatan inves miras dibeberapa provinsi itu harus segera dicabut oleh presiden, karena nyata-nyata telah bertentangan dengan Pancasila, konstitusi, lagu Indonesia raya dan lain sebagainya.
Bila tidak segera dicabut, kata Abdul Dosen Fakultas Hukum UMSU ini, maka langkah hukumnya adalah dengan melakukan menguji Pepres itu ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan.
“Namun yang terbaik harusnya DPR yang tugasnya mengawasi dan mewakili rakyat harusnya segera menyatakan sikap, agar presiden mencabut Pepres itu, bila juga tidak, menurut saya mereka wajib menempuh langkah-langkah sesuai konstitusi untuk meminta pertanggung jawaban presiden,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sebenarnya trend negara maju malah mengurangi minumam beralkohol(Minol),sebab dampak negatifnya luar biasa dan tak sebanding dengan dampak positifnya.Ekses minol/miras, berkorelasi kuat dengan berbagai kriminalitas.
Ia menegaskan, miras jelas melanggar norma agama, bahkan hampir semua agama mengharamkannya. Dampak negatifnya merusak manusia khususnya anak-anak dan perempuan dan menurunkan produktivitas.
“Mungkin sisi positifnya, pemasukan negara, penyerapan tenaga kerja, namun dampak negatifnya sangat-sangat tidak sebanding dengan itu.Oleh karena itu suasana pandemi dan pertumbunan negatif ekonomi, kok malah presiden menambah masalah lagi dan itu sangat akan berdampak serius. Harusnya presiden fokus menjalankan sumpahnya dan mengamalkan Pancasila dengan benar bukan sebaliknya,” sebutnya.
Bukan Kearifan Lokal
Abdul Hakim juga menolak bahwa salah satu alasan membuka itu karena kearifan lokal. Menurutnya pendapat itu salah dan tak berdasar tanpa kajian apalagi dari agama.
“Arif itu tidak mabuk, dan satiap pemabuk pasti tidak arif. Lihatlah protes dan penolakan dari Papua dan dampak minol disana. Pembunuhan di Jakarta yang dilakukan oknum polisi itu ditenggarai karena mabuk,” ungkapnya
Menurutnya,secara historis penjajahlah yang membawa dan membangun pabrik Minol di Indonesia sejak dulu. Mereka yang di Barat karena iklim memang membutuhkan pemanas salah satunya miras.
“Kita medesak agar RUU Minol segera diundangkan apalagi itu masuk dalam skala prioritas Prolegnas 2021 ini,” pungkasnya. (*)