TAJDID.ID-Medan || Puluhan Massa Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan ditengah pandemi covid kembali turun ke jalan menyampaikan aspirasi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Jl. Pangeran Diponegoro No.30 (Rabu, 11/11/2020).
Unjuk rasa yang di komandoi Ilham Fauji Munthe selaku ketua HIMMAH Kota Medan, meminta Gubernur Sumatera Utara agar segera mencabut izin beroperasinya PT Charoen Pokphand Jaya Farm Tbk (CPIN) yang berlokasi di Medan Amplas, dekat pintu masuk kota Medan.
Dalam orasinya Ilham menilai PT Pokphand yang lokasinya di Medan Amplas dinilai tidak layak lagi beroperasi di sekitar Medan Amplas, sebab Medan Amplas adalah kawasan kota bukan Kawasan Industri.
“Kami menilai PT Pokphand telah melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pencemaran Lingkungan, Pasal 1 angka 14 yakni dalam pembuangan Limbah dan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ilham menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, harusnya Gubernur Sumatera Utara harus menutup PT Pokphand yang di Medan Amplas dan memindahkannya ke Kawasan Industri, sebab akan berdampak pada kesehatan warga kota Medan maupun warga lainnya yang sedang ingin masuk ke kota Medan.
Massa juga meminta KPPU Medan agar memanggil dan memeriksa PT Pokphand yang diduga melakukan pelanggaran praktik kartel ayam.
Sekitar satu jam massa berorasi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan turun kembali dengan tuntutan yang sama. (*)