TAJDID.ID || Setelah sebelumnya mengalami kemandekan, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 kembali dibahas di Badan Legislasi DPR, Selasa (10/11/2020).
Seperti diketahui, usulan pembahasan RUU ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya. Namun, pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018.
Pembahasan RUU Larangan Minol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR, terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan seorang anggota Fraksi Gerindra.
Pembahasan dimulai dengan pemaparan dari para pengusul RUU. Salah seorang pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol.
Dijelaskannya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum. Pengaturan lain tentang minuman beralkohol tersebar dalam berbagai bentuk, seperti keputusan presiden dan peraturan menteri yang dianggap tidak begitu kuat jika dibandingkan dengan undang-undang.
Sementara itu, Illiza menilai, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin dan bertempat tinggal di lingkungan yang baik.
“Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” kata Illiza dikutip dari Kompas,com, Rabu (11/11/2020).
Bersambung….(Page 2)