TAJDID.ID-Jakarta || Tender Unit Pengadaan Sistem Video Conference VVIP di Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) diduga berlangsung tidak transparan, ada indikasi kecurangan dan berpotensi merugikan keuangan negara setidak-tidaknya 3 Miliar rupiah.
Dari dokumen yang didapat, diketahui tender Pengadaan Sistem Video Conference VVIP BSSN Tahun Anggaran 2020 Dokumen Pemilihan Nomor: 74/PBJ/PL.03.01/07/2020 Tanggal 9 Juli 2020, berdasarkan hasil evaluasi dalam pengumuman pemenang, dimenangkan oleh PT. Triguna Megatama, dan Urutan Ke 2 PT Kencana Sakti Buana (KSB).
Kemudian, pada tanggal 20 Oktober 2020 karena kahar/keadaaan darurat, oleh PPK dihentikan kontrak pekerjaan dengan PT Triguna Megatama tersebut.
Dan setelah dilakukan pemutusan hubungan kontrak dengan PT Triguna, maka sesuai ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, peserta pemenang dibawahnya yaitu pemenang nomor urut kedua, dalam hal ini PT Kencana Sakti Buana harus menjadi pelaksana atas pekerjaan dimaksud.
Namun dalam hal ini PPK tidak pula memberikan kesempatan pada PT Kencana Sakti Buana sebagai Pemenang Urutan Ke 2. PPK malah membuat lelang baru dengan jenis pekerjaan yang sama dan memilih perusahaan lain yang sama sekali bukan dalam urutan pemenang tender sebelumnya dan tidak pernah ikut sebagai peserta lelang.
Bahkan PPK, dalam surat pejabat Inspektur BSSN Nomor: 2918/BSNN/IR/KH.02.01/11/2020, tanggal 5 November 2020 menyatakan pembatalan data kontrak Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN dan akan menghentikan secara permanen pekerjaan Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN Tahun 2020 dan akan memperbaikinya dengan rencana kebutuhan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Kencana sakti Buana, Dr Azmi Syaputra SH MH mengatakan, bahwa pernyataan tersebut adalah alasan yang diada-adakan.
Ia menyebut faktanya tidak benar, bahkan kenyataannya berisi perbuatan curang dan menyesatkan.
Lebih lanjut Azmi menjelaskan, faktanya oleh PPK III malah ikut membuat lelang baru dengan mengatasnamakan semua atas Disposisi Kuasa Pengguna Anggaran BSSN dan PPK III menandatangani Dokumen Pemilihan dengan produk yang sejenis yaitu Pengadaan Sarana Pengkajian dan Pengembangan Dalam Mendukung Rapat Pimpinan Secara Daring, berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 176/PBJ/PL.03.01/11/2020 Tanggal 09 November 2020 dengan nilai kontrak yang lebih besar lagi yaitu Rp.10.160.000.000,- (Sepuluh Milyar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).
“Padahal jika mengacu pada ketentuan lelang, maka PT Kencana Sakti Buana yang seharusnya mengerjakan Pekerjaan tersebut dengan nilai Rp.7.304.000.000,- ( Tujuh Milyar Tiga Ratus Empat Juta Rupiah),” tegasnya.
“Rangkaian perbuatan PPK III dan pihak terkait karena ada kehendak yang sama ini, telah nyata merugikan kepentingan hukum hak klien kami sebagai Pemenang Urutan Ke 2, dan tindakan PPK III ini berpotensi merugikan keuangan negara karena PPK tidak melaksanakan aturan sesuai perintah dan kehendak undang-undang, serta PPK III tidak menjalankan asas efisiensi dan tertib adminsitrasi dalam pengelolaan keuangan negara dan PPK III dianggap gagal dalam mengamankan keuangan negara karena membiarkan dan membuat kebijakan yang menimbulkan potensi kerugian negara setidak tidaknya 3 Milyar,” sambung Azmi.
Terhadap hal ini, selaku kuasa hukum, Azmi menegaskan, akan melakukan langkah hukum dan kewajiban hukum, untuk melaporkan pada lembaga penegak hukum terkait persoalan ini.
“Upaya hukum akan kita tempuh sebagai ikhtiar menemukan kebenaran dan keadilan di negara hukum,” pungkasnya. (*)
Liputan: MRS
Biayanya sampai 7 M plus, ya pantas diduga tidak beres
Lanjut PPK amankan uang negara.
Bravo PPK