Oleh: Azmi Syahputra
Ilmuan sejati tidak akan berpihak berdasarkan posisinya, melainkan pada kebenaran karena kedudukan ilmuan harus objektif dan berpikir secara tidak parsial. Selain itu, ilmuwan harus terbuka pada obervasi baru yang bisa jadi berbeda dengan ekspektasinya.
Bersikap objektif menjadi terutama karenanya pemikiran harus berbasis pada data, fakta dan pengetahuan berpijak pada kebenaran, dengan cara ini, kepentingan pribadi akan dapat ditekan.
Sedangkan posisi Politik praktis tidak memerlukan pemikiran yang konsekuen sebagaimana kebenaran keilmuwan, Yang diperlukan adalah kepentingan sesaat.
Begitulah posisi kekuasaan kadang seorang yang memegang kekuasaan akan menggeser nilai kebenaran akademik.
Karenanya dari penjabaran diatas setidaknya diketahui ciri khas ilmu adalah obyektif, rasional, terbuka untuk diuji, bebas nilai, dan juga benar atau salah. Sedangkan politik lebih berada di wilayah idiologis bersifat subyektif, tertutup, irrasional, dan berorientasi bukan pada benar atau salah melainkan menang atau kalah.
Hadirnya Prof Mahfud MD dari kalangan ilmuan di ranah organ kekuasaan sebenarnya adalah moment untuk meluruskan birokrasi dan diharapkan mewarnai kinerja pemerintahan sesuai nilai dan prinsip keilmuan.
Sebagai seorang Menteri yang berasal dari ilmuwan seharusnya memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan berpikir membuat formulasi bagaimana perkembangan hukum dan penegakannya supaya menjadi lebih baik bukan sebaliknya, sikap karakteristik keilmuwan tidak boleh hilang begitu dalam kekuasaan, tidak boleh berubah apalagi sampai menimbulkan kecemasan dalam masyarakat.
Karenanya sebagai seorang ilmuan atau cendikia yang juga menjabat amanah dalam organ kekuasaan sejatinya harus memiliki tanggung jawab dalam hal memelihara dan menjaga ilmu, agar ilmu tetap ada dalam jalan kebaikan dan kebenaran.
Karena norma masyarakat ilmiahlah yang memberikan nilai dasar dan makna kepada setiap ilmuan karena akal yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa harus digunakan untuk memberikan manfaat kepada sebanyak mungkin orang bukan pula pada kekuasaan atau kepentingan sesaat. (*)
Penulis adalah Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha), Alumni FH UMSU
luar biasa