Sementara itu Ketua Umum FORMASSU Ariffani SH, mengingatkan kepada seluruh lembaga penyalur maupun pemohon bantuan, agar Program BPUM/BLT UKM ini jangan sampai melanggar atau menghilangkan hak konstitusi masyarakat dikarenakan dalih persyaratan administratif yang justru sangat menyulitkan dipenuhi oleh penerima.
Menurutnya, hak konstitusi masyarakat untuk mendapatan bantuan agar mampu bertahah di masa Pandemi, dan kewajiban serta tanggungjawab Negara untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang layak dan telah melalui tahapan verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM untuk segera mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 2,4juta tersebut.
Terkait dokumen berkas yang saat ini dihimpun oleh Satuan Tugas – Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (SATGAS PEN) Sumatera utara yang menargetkan 1,5 juta pelaku usaha terakomodir dalam waktu sangat singkat, FORMASSU menyarankan agar pelaku UKM tidak dibebankan dengan syarat kelengkapan dokumen yang jelimet dan mempersulit pengusul BLT UKM.
“Menurut kami, aturan terkait Surat Keterangan Usaha dan/atau NIB yang disyaratkan SATGAS PEN SU, justru akan mempersulit dan memberatkan upaya untuk mengejar target 1,5juta UKM sampai bulan Desember ini,” kata Ariffani.
Bahkan Ariffani menilai, aturan tersebut tidak bersesuai dengan Juklak dan Juknis BLT UKM yang diterapkan oleh Kementrian Koperasi RI Pusat.
Dikatakannya, semestinya dokumen keterangan usaha dilengkapi pada saat penyaluran bantuan. Toh pihak Pemerintah Tingkat Kelurahan dalam mengeluarkan SKU tersebut kami duga tidak melakukan survey, jadi tidak bisa kita jadikan justifikasi bahwa seorang pengusul bantuan UKM tersebut benar adalah punya UKM.
“Lebih baik kelengkapan surat keterangan tersebut seharusnya diminta pada saat realisasi proses penyaluran bantuan, tidak sekarang,” papar Ariffani.
Potensi Klaster Baru Pandemi Covid-19
Ariffani kembali mengusulkan, agar dokumen berkas permohonan tersebut tidak diantarkan langsung oleh pemohon secara bergerombol kepada instansi resmi, agar menghidari kerumunan massa yang massif sehingga berpotensi terjadinya penyebaran dan penularan covid 19 pada claster baru.
Menurutnya, penumpukan massa dalam jumlah besar di saat pelaku usaha menghatarkan langsung berkasnya sangat berbahaya, pembludakan masyarakat disaat mengajukan berkas pemohon BLT UMKM, akan dapat memicu melahirkan cluster baru Covid, yakni Claster BPUM BLT UMKM.
“Pandemi Covid ini akan tak bisa di hambat, jika Protocol Covid 19 tidak diterapkan dan dibelakukan dengan baik, malah terjadi pembiaran, ini tentunya menjadi perhatian bagi kita semua untuk dihindari” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Pimpinan Cabang BRI Iskandar Muda, Saprin Rahmat menjelaskan bahwa, Bank BRI dalam Program BPUM BLT UMKM hanya sebagai pemohon dan Penyalur bantuan, semua tahapan permohanan dan penyaluran memiliki standar Operasional Presedur (SOP) dan mekanisme baku dan tidak bisa dilanggar.
“Dalam konteks program pemerintah terkait BPUM BLT UMKM fungsi BANK BRI hanya 2 hal mendasar, yakni sebagai lembaga institusi resmi pemohon dan penyalur bantuan agar benar benar sampai tepat sasaran dan bermaaf dalam mengembangkan usaha UMKM dan berkelanjutan, BRI yang dipercaya pemerintah untuk memastikan hal tersebut dapat berjalan” ujar Saprin
Saprin menuturkan, sejak tahun 2007 hingga saat ini, Bank BRI dipercaya pemerintah untuk penyaluran Bantuan bagi masyarakat, termasuk diminta kementerian Koperasi dalam permohonan dan penyaluran bantuan BPUM BLT UMKM.
“Total berkas BRI cabang Iskandar Muda yang diusulkan ada 19.357 pemohon pelaku usaha, dan yang telah terealisasi hanya berkisar 5.216 pelaku usaha, dan sebenarnya masyarakat pelaku usaha UMKM sudah dibenarkan untuk menarik dana tersebut, dan dapat dimamfaatkan dalam pengembangan usahanya,” jelasnya.
Terkait maraknya keluhan masyarakat dalam proses realisasi BLT UMKM ini, Saprin menuturkan bahwa di semua unit kerja BANK BRI memiliki pusat aduan masalah dan saran masyarakat, yang dapat dipergunakan oleh masyarakat dalam hal menampung aspirasi maupun permasalahan yang terjadi ditingkat lapangan.
Bersambung ke hal selanjutnya (page 3)