• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Jumat, Juni 13, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

“Kejahatan Oleh Legislatif” dalam UU Cipta Kerja

Azmi Syahputra by Azmi Syahputra
2020/11/02
in Nasional, Opini
0
“Kejahatan Oleh Legislatif” dalam UU Cipta Kerja

Foto Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Azmi Syahputra


Jika Presiden tetap menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) tanpa melihat dan menyisir kembali isi detail dalam Bab X UU CK
tentang “pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional” yang jelas ini akan menjadi klausula “Kejahatan oleh Legislatif”.

Penulis menggunakan istilah yang dipergunakan begawan ilmu hukum Prof Satjipto Rahardjo yang dengan tegas menyebut istilah telah terjadi “Kejahatan oleh Legislatif”.

Karena bila menyisir dan menganalisis isi pasal-pasal dalam bab X UU CK pasti akan menjadi potensi masalah dalam implementasinya, terutama pada hukum keuangan negara.

Malah dalam pasal-pasal bab X ini memuat, mencabut Undang-Undang yang menjadi dasar penguatan guna melindungi uang negara dan aset negara (Pasal 164 ayat 2 UU CK, dan penjelasan pasal 164 ayat 2)

“Sepanjang diatur dalam UU ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, kekayaaan negara dan atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi lembaga” (Vide Penjelasan pasal 164 ayat 2 UU CK)

Dengan membuat ketidakberlakuan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/badan usaha milik negara bagi lembaga yang dibentuk UU CK, karena segala kegiataan pengelolaan asset dan investasi telah diatur secara khusus dalam UU Ciptaker ini dan peraturan pelaksanaannya dengan mengenyampingkan UU keuangan negara.

Maka jelaslah, niatnya sudah menunjukkan adanya iktikad kurang baik dalam penerapan good governance, penyusun UU dalam hal ini peran serta Legislatif dengan ikut serta menyetujui dan memasukkan isi pasal-pasal yang disusun dengan cara begini, telah nyata-nyata menyimpangi dari tujuan negara. Sebab tujuan negara selalu terkait dengan hukum keuangan negara yang memuat kaidah hukum untuk mengelola keuangan negara. Karena tanpa keuangan negara berarti tujuan negara tidak dapat terlaksana sehingga hanya berupa cita-cita hukum belaka.

Sehingga tidak boleh bagi pemerintahan membuat regulasi atau kebijakan yang menyimpang dari Undang-Undang yang terkait dengan keuangan negara, dan faktanya sangat jelas diketahui dari isi pasal-pasal bab X UU CK, sepanjang mengatur lembaga pengelola investasi, materi pasal-pasalnya sangat jelas mendepak UU keuangan negara.

Isi dan bunyi pasal atau klausula demikian memperlihatkan pembuatan Undang-Undang dibuat secara serampangan tidak klik tujuannya dan nyata telah mengenyampingkan amanah UUD 1945.

Artinya jika ini tetap dijalankan maka pemerintah gagal mengamankan keuangan negara sebagai harta kekayaan dan pendapatan negara yang sah secara yuridis dan bila ini terjadi Presiden ataupun anggota Legislatif dianggap tidak melaksanakan sumpah dan janjinya dalam melaksanakan pemerintahan dengan membiarkan dan membuat aturan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Karena hukum keuangan negara memiliki kedudukan yang sentral terhadap negara dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun demikian apa yang menjadi keresahan akademik penulis sebagaima telah diuraikan, guna memberikan ruang dialetika yang seimbang karena kenyataannya masih ada pihak yang pro dan kontra terhadap pengesahan UU CK ini, maka semestinya Pemerintahan bila memberlakukan hukum, dalam hal ini melalui proses legislasi, haruslah mempertimbangkan secara arif suara masyarakat yang muncul, rakyat yang diwakilinya.

Karena tanpa mengakomodasi suara rakyat, hukum akan kehilangan keabsahan sosiologis. Dan jika kehilangan keabsahan atau landasan sosiologisnya, hukum justru akan menimbulkan konflik di dalam masyarakat.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Tags: Azmi SyahputraKejahatan Oleh LegislatiflegislatifUndang-Undang Cipta KerjaUU CK
Previous Post

FABB, FORMASSU dan LX 98 Bantu Pemerintah Gelar Bimtek Legalisasi UMKM

Next Post

Direncanakan Sejak 9 Tahun Silam, "Qanun Diniyah" Banda Aceh Akhirnya Terwujud

Related Posts

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
175
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
159

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
192
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Pakar Soal Polwan Bakar Suami: Perlu Didalami Fakta dan Motifnya, Belum Tentu Semata KDRT

10 Juni 2024
143
Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

15 Mei 2024
206
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN

Penanganan Kasus LPEI, KPK dan Kejagung Perlu Berkoordinasi

22 Maret 2024
151
Next Post

Direncanakan Sejak 9 Tahun Silam, "Qanun Diniyah" Banda Aceh Akhirnya Terwujud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In