TAJDID.ID-Medan || Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Medan menilai gugatan yang dilakukan oleh GNPF Ulama Sumut dinilai terburu-buru. Menurut kuasa hukum KPUD Medan Faisal, gugatan class action ini belum memiliki akibat.
“Inikan gugatan perdata , jadi class action ini harusnya ada akibatnya terlebih dahulu, sehingga ada yang dirugikan,” ujar Faisal, Selasa (6/10/2020).
Faisal berpandangan, kalau para penggugat sangatlah terburu-buru. “Kan kesannya jadi terburu-buru, sebabnya belum ada,” katanya.
Lebih lanjut Faisal mengatakan, bahwa gugatan yang diajukan pihak GNPF-U Sumut tak memenuhi standar. Dia berharap majelis hakim bisa memeriksa berkas dengan teliti.
“Kita nilai dari gugatan itu tidak memenuhi standar gugatan class action, tapi dalam persidangan ini saya pikir hakim telah memenuhi persyaratan formal untuk pemeriksaan class action, yaitu memeriksa kelengkapan berkas dari para pihak dalam gugatan itu. Karena gugatan class action sebenarnya berbeda,” sebut Faisal
Kemudian, saat ditanyakan mengenai gugatan yang dikatakan oleh penggugat saat mendaftarkan, soal akan ada kuburan masal Covid-19 bila Pilkada terus dilakukan. Ia mengatakan
“Itukan masih katanya, toh belum dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan soal Pemilihan Umum yang dianggap horor.
Tumpal Pangabean bersama dengan 10 orang lain mendaftarkan gugatannya ke PN Medan pada pukul 12.30 wib, berdasarkan Kota Medan yang saat ini masih dinyatakan zona Merah.
“Perlu diketahui Khalayak banyak, apa yang kita lakukan kali ini adalah menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan pemilu Kota Medan,” kata Tumpal saat dijumpai di PN Medan, Rabu (16/9/2020).
Hal ini dilakukan pihaknya dengan riset yang sudah disiapkan oleh GNPF sejak tiga bulan lalu. Dan bila terus dilakukan maka Pilkada tahun 2020 ini adalah Pilkada horor.