TAJDID.ID || Da’i yang berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun swasta tak perlu mengikuti program sertifikasi penceramah sebelum melakukan kegiatan dakwah.
Demikian diakatan Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr H Dadang Kahmad MSi merespons kontroversi program sertifikasi penceramah yang akan digelar Kementerian Agama pada September 2020 ini.
“Bagi penceramah dari ormas atau penceramah swasta tidak usah punya sertifikat,” kata Dadang, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (8/9).
Menurut Dadang, penceramah yang memiliki latar belakang ormas keagamaan tertentu pasti berpandangan bahwa kegiatan dakwah dan ceramah kepada umat merupakan suatu panggilan agama.
“Penceramah itu hanya menyampaikan pengetahuan keagamaan kepada orang lain sebagai perintah yang diajarkan dalam agamanya masing-masing untuk saling menasihati atau berwasiat dalam kebenaran,” kata Dadang.
Lebih lanjut Dadang menegaskan, sertifikasi penceramah hanya cocok diterapkan bagi penceramah formal yang digaji oleh negara. Sementara, pendakwah yang berasal dari ormas keagamaan sudah tak perlu sertifikasi penceramah dari Kemenag.
“Ya, sertifikasi penceramah itu cocok bagi penceramah formal yang digaji negara, seperti penyuluh agama atau tokoh agama yang berstatus PNS,” kata dia.
Seperti diketahui, Kemenag akan menerapkan program sertifikasi penceramah di bulan ini dengan menargetkan 8.200 penceramah bersertifikat untuk tahap awal. (*)