Hukum Seni Dalam Islam
Tidak diragukan lagi, Islam merupakan agama logis, yakni memperhatikan dan mengakomodir tabiat dan kebutuhan manusia, baik jasmani, rohani, akal dan perasaannya. Sesuai dengan kebutuhan dalam batasan-batasan tertentu yang proporsional.
Jika olah raga merupakan kebutuhan jasmani, beribadah sebagai kebutuhan rohani, ilmu pengetahuan sebagai kebutuhan akal, maka seni merupakan kebutuhan rasa (intuisi ) yaitu: seni yang dapat meningkatkan derajat dan kemulyaan manusia, bukan seni yang dapat menjerumuskan manusia dalam kehinaan.
Dalam pandangan Al Quran, seni adalah perasaan dalam menikmati keindahan, dan inilah yang diungkapkan dalam al quran untuk di perhatiakan dan di renungkan, yaitu merenungkan keindahan makhluq ciptaan Allah, dan mengambil manfaat yang di kandungnya, seperti Q.S. an-Nahl : 5-6 dan al A’raf : 26.
Bahkan, bila kita mengeksplorasi ayat-ayat al-Quran maka akan terlihat jelas bahwa Islam ingin menggugah akal dan hati setiap mukmin untuk menyelami keindahan alam semesta, di angkasa, dasar samudra dan seisinya, bumi, langit, flora, fauna dan manusia.
Penutup
Seni Islam mempunyai landasan pengetahuan yang diilhami oleh nilai-nilai spiritual yang lazim di sebut dengan hikmah dan keraifan. Salah satu pesan spiritual yang di sampaikan dalam seni Islam adalah kelugasannya dalam menyampaikan esensi Islam yang jauh lebih mudah dicerna oleh pemikiran manusia dari pada penjelasan yang bersifat ilmiah.
Misalnya, sebaris kaligrafi tradisional terbukti justru lebih mampu menjelaskan karakter pesan Islam dibandingkan dengan ungkapan ilmiah para ilmuan.
Begitu juga, orang akan merasa tenang ketika duduk di atas karpet tradisional, memandang sebaris kaligrafi,mendengarkan syair klasik dan tilawah al-Qur’an. Betapa ini adalah semacam ketenangan psikologis yang mampu disampaikan oleh berbagai seni dalam Islam. (*)