TAJDID.ID-Medan || Setelah membaca rilis pemberitahuan isi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Medan yang pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Agama Medan yang sebelumnya menolak gugatan para penggugat terhadap nazir wakaf tanah Tuasan.
Dari gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang yang menjadi Penggugat kedudukannya tidak diakui oleh hukum sehingga hakim menolak gugatan mereka.
Gugatan yang diajukan di pengadilan Agama Medan bernomor 1404/Pdt.G/2019/PA.Mdn dan di Pengadilan Tinggi Agama Medan bernomor: 46/Pdt.G/2020/PTA.MDN dinyatakan Pengadilan Agama tidak dapat diterima. Hal ini membuktikan para Penggugat tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan sehingga ditolak oleh pengadilan.
Tuduhan para Penggugat yang menyatakan nazir tidak amanah terbantahkan seluruhnya, pengadilan justru melihat para Penggugat tidak memiliki alasan yang cukup bahkan cenderung fitnah.
“Saya yang selama ini menjadi sasaran fitnah merasa bersyukur bahwa kebenaran pada akhirnya terbuka keadilan saya dapatkan melalui putusan pengadilan,” ujar Yusuf Sutrisno, Ketua Nazir Wakat Tuasan
Dikatakannya, cara-cara para Penggugat selama ini menebar fitnah seolah-olah nazir tidak amanah, menguasi tanah wakaf tanpa hak, menghalangi pemanfaatan tanah wakaf sehingga kemanfaatan tanah wakaf tidak terkelola sesuai peruntukannya.
“Semoga Allah SWT memberi hidayah pada para Penggugat agar lebih mengedepankan iman ketimbang hawa nafsunya,” harap Yusuf.
Nazir wakaf tanah tuasan sangat menghormati proses hukum, terbukti nazir melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ibrahim Nainggolan & Partners menggunakan haknya di pengadilan secara maksimal, sehingga hakim melihat eksepsi yang diajukan kuasa hukum nazir sangat beralasan dan tepat menurut hukum.
“Kedepannya kita berharap siapapun pihak-pihak yang peduli pada tanah wakaf sebaiknya memandang jernih agar kemanfaatan tanah wakaf dapat dinikati oleh umat Islam secara maksimal,” ujar Ibrahim Nainggolan. (*)