TAJDID.ID || Karena perjalanan nasional dan internasional masih dilarang, umat Muslim di Italia terpaksa berjuang untuk menemukan tempat untuk menguburkan mayat-mayat ummat Muslim yang wafat karena terinfeksi Covid-19.
Jumlah umat muslim di negara Sphaggeti itu tercatat 2,6 juta jiwa, yang mewakili 4,3 persen dari populasi menurut sensus 2018. Mirisnya, hanya 50 dari hampir 8.000 kota di Italia yang telah menyediakan lokasi bagi pemakaman umat Islam.
“Kondidi ini telah menyebabkan situasi dramatis, dimana tidak sedikit mayat yang tertahan di kamar mayat karena tidak ada kuburan Islam di mana mereka dapat dimakamkan,” kata Abdallah Redouane, sekretaris jenderal Masjid Agung Roma, seperti dilaporkan Arab News.
Sebagian besar ruang untuk penguburan Islam di pemakaman umum terletak di wilayah Lombardy dan Emilia-Romagna.
Situasinya bahkan lebih serius di utara Italia, daerah yang paling terpengaruh oleh coronavirus.
Ruang pemakaman pertama bagi umat Islam di Italia didirikan di Trieste pada tahun 1856. Pemakaman Flaminio di Roma telah memiliki ruang bagi umat Islam sejak 1974.
“Hari ini ruang ini penuh. Dalam beberapa bulan terakhir, kematian telah meningkat dan demikian pula permintaan pemakaman,”kata Redouane.
“Kami mengajukan permintaan untuk membuka lokasi baru bagi Muslim di pemakaman kota secara nasional. Sejauh ini kami berhasil membuka beberapa area baru. Tetapi ketika situasinya semakin buruk, kami masih menunggu jawaban,”kata Yassine Lafram, presiden Persatuan Komunitas Islam di Italia (UCOII).
Dengan meningkatnya jumlah korban virus Corona, kurangnya pemakaman Muslim telah menjadi tantangan bagi banyak Muslim.
Sama seperti Italia, dilaporkan Muslim di Prancis menulis kepada Presiden Emmanuel Macron pada bulan April tentang kurangnya penguburan Muslim.
Menanggapi hal tersebut, Macron mengatkan akan memberikan jaminan bahwa Muslim yang wafat di Prancis selama pandemi Covid-19 akan dimakamkan sesuai dengan kepercayaan dan tradisi keagamaan mereka.
Dia memahami manusia harus dihormati apakah hidup atau mati. Mayat seorang Muslim harus segera dibawa dari kamar mayat untuk dimandikan dan dishalatkan sebelum dikebumikan.
“Saya tahu Pemakaman harus dilakukan sesegera mungkin. Dan tidak baik untuk menunda penguburan orang mati,” ujarnya. (*).