• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/06/02
in Nasional
0
Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

Refly Harun.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta, terkait isu pemakzulan (impeachment) antara wacana dan gerakan harus dibedakan. Dikatannya,  kadang orang sering men-judge sesuatu, pada hal sesuatu itu adalah wacana dan bahkan wacana.

“Kalau kita tidak boleh membecirakan tentang pemakzulan atau impeachment, maka buang saja ayat-ayat konstitusi Pasal 7 A dalam UUD 45 itu. Karena ada pasal impeachment tersebut di dalam UUD 45, maka sah saja kemudia kita mewacanakan, mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan impeachment atau pemberhentian presiden tersebut. Karena itu ayat-ayat konstitusinya,” ujar Refly di sesi diskusi Webinar Nasional yang bertajuk ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19,

Kegiatan ini diselenggarakan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI), Senin (1/6/2020).


Baca juga: Refly Harun: Minta Presiden Mundur itu Tidak Apa-apa dalam Demokrasi


Tetapi, kata Refly, seharusnya wacana pemberhentian presiden  harus bedakan dengan gerakan pemberhentian presiden.

“Kalau gerakan lain lagi masalahnya. Dalam hal ini saya menggarisbawahi ada tiga bentuk kalau kita  membicarakan tentang gerakan; yakni gerakan yang sifatnya konstitusonal, gerakan yang inkonstitusional  dan gerakan yang ekstra konstitusional,” sebutnya.

Dia menjelaskan, gerakan konstitusional misalnya ada warga negara menginginkan memberhentikan presiden.Kemudian, warga negara itu atau kelompok yang bersangkutan meminta DPR RI menggelar hak angket untuk memberhentikan presiden.

“Hal itu sah secara konstitusional,” katanya.

Kemudia kedua, gerakan inkonstitusional adalah sebentuk  gerakan, misalnya berkumpul bersenjata, kemudian membuat taktik memecah belah bangsa sehingga menimbulkan disintegrasi.

“Maka menurut KUHP gerakan itu bisa disebut makar,” ujarnya.

Ketiga, gerakan ekstra konstitusional. Refly menyebut  gerakan tersebut sulit diantisipasi. Hanya saja, dia mengingatkan, agar tidak lagi terjadi pergantian presiden pada saat belum selesai masa jabatan.

“Yang paling penting presiden tidak ada lagi cerita dijatuhkan di tengah jalan. Secara wacana sah dibicarakan,” kata dia.

Selain pemberhentian presiden, kata dia, terdapat juga istilah pemunduran diri. Menurut dia, pemunduran diri itu hak subjektif yang bersangkutan. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengatur tentang pejabat negara yang memundurkan diri dari jabatan.

“Imbauan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2011 tentang etika berbangsa dan bernegara kalau pejabat negara sudah tidak dapat kepercyaan rakyat dengan sukarela mengundurkan diri. Tidak berlaku hanya untuk presiden, tetapi untuk semua pejabat, tidak ada pemaksaan,” ujarnya.

Webinar Nasional yang dimoderatori  Auliya Khasanofa (Sekjen MAHUTAMA) kali ini merupakan webinar MAHUTAMA yang paling banyak mendapat perhatian publik. Animo masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam webinar kali ini sangat luar biasa.

Informasi yang didapat TAJDID.ID dari penyelenggara, jumlah peserta yang mendaftar dalam acara ini lebih dari lima ribu orang. Namun dikarenakan keterbatasan, peserta aktif yang bisa diakomodir cuma sekitar3 ribu orang.

Namun bagi yang belum bisa terakomodir, panitia menyediakan live streaming lewat channel youtube MAHUTAMA yang sampai berita ini diturunkan sudah ditonton lebih dari 26 ribu viewer. (*)

Tags: berita refly harunMahutamaMenyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19pakar hukum tata-negara refly harunRefly HarunWebinar MAHUTAMA
Previous Post

Ketum MAHUTAMA: Pikiran Harusnya Dilawan dengan Pikiran, Bukan dengan Jeruji Besi atau Intimidasi

Next Post

Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah "Ruh" Demokrasi

Related Posts

MAHUTAMA dan MIH UMS Akan Gelar Webinar Nasional Refleksi Akhir Tahun 2021

27 Desember 2021
278
Refly Harun Mengendus Akan Ada Skenario Jahat Demokrasi di 2024

Refly Harun Mengendus Akan Ada Skenario Jahat Demokrasi di 2024

29 Agustus 2021
436
Galang Donasi Beli Kapal Selam, Refly Harun: Bukti UAS Miliki Nasionalisme Tinggi

Galang Donasi Beli Kapal Selam, Refly Harun: Bukti UAS Miliki Nasionalisme Tinggi

28 April 2021
315
Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

17 Maret 2021
272
Refly Harun: Tidak Ada yang Namanya Bantuan, yang Ada adalah Hak Rakyat

Jika PT 20 % Dipertahankan, Refly Harun: Yang Bisa Calonkan Cuma Cukong-cukong

9 September 2020
267
MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

9 September 2020
434
Next Post
Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah "Ruh" Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In