Skema Tanpa Harus Perppu
Namun, Syaifiul mengungkapkan, bahwa sebenarnya ada skema anggaran dalam keadaaan darurat tanpa harus Perppu
Menurutnya, tanpa PERPPU sekalipun, Pasal 27 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah menyediakan dua cara pelaksanaan APBN tantang Perlu menggunakan PERPPU.
Pertama, adalah melalui skema UU APBNP (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan) dalam Pasal 27 ayat (3), yang dapat dilakukan dengan terlebidahulu mendapatkan persetujuan DPR. Skema ini dapat dilakukan apabila terjadi kondisi: (a) Terjadi Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi APBN; (b) Perubahan pokok-pokok kebijakan fiscal; (c) Keadaan yang harus melakukan pergeseran anggaran; (d) Keadaan menggunakan saldo lebih tahun sebelumnya
Kedua, adalah skema UU APBNP dalam keadaan darudat (Pasal 27 ayat (4). Skema ini memungkinkan pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran yang belum tersedia pagunya untuk menanggulangi keadaan darurat, tanpa perlu mendapat persetujuan DPR terlebidahulu. Persetujuan dapat dimintakan kemudian setelah realisasi anggaran.
“Skema yang kedua ini dapat ditempuh untuk menaggulangi parmasalahan COVID-19 saat ini,” pungkasnya. (*)
Comments 1