TAJDID.ID-Medan || Dosen FK USU dr Andika Pradana MKed (Paru) mengatakan, perubahan nama Coronavirus dari Novel Coronavirus menjadi Disease Discovered in 2019 (COVID-19) belum lama ini membawa implikasi perubahan penting terutama terkait definisi pasien yang perlu dicurigai terjangkit Coronavirus.
“Informasi ini penting untuk kita ketahui agar kita bisa mengantisipasi secara benar dan efektif penyebaran virus mematikan ini,” ujar Andika tampil sebagai pembicara dalam acara Medical Sciences Seminar Series (MS3) ke-12 dengan tema ‘Coronavirus Disease (COVID-19): Prevention and Risks’ di Aula Kampus FK UMSU, Jl Gedung Arca, Medan, Sabtu (22/2/2020).
Baca berita terkait: FK UMSU Gelar Seminar Resiko dan Pencegahan COVID-19
Dalam paparannya ia menjelaskan beberapa defenisi subjek pasien versi Covid-19.
Pertama, Orang dalam Pemantauan, yakni sesorang yang mengalami gejala demam (≥38C) atau ada riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14
hari terakhir sebelum timbul gejala.
Kedua, Pasian dalam pengawasan. Kriteria ini terbagi dua;
(1) Seseorang yang mengalami demam (≥38 C) atau ada riwayat demam, batuk/ pilek/ nyeri tenggorokan serta pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan/ atau gambaran radiologis dan memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit* pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
(2) Seseorang dengan demam (≥38 C) atau ada riwayat demam ATAU ISPA ringan sampai berat pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki salah satu dari paparan berikut: (a) Riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19. (b) Bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi COVID-19 (c) Riwayat perjalanan ke Provinsi Hubei,China (d) Kontak dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China termasuk KotaWuhan.
Ketiga, Kasus probable, yakni pasien dalam pengawasan yang diperiksa untuk COVID-19 tetapi inkonklusif (tidak dapat disimpulkan) atau seseorang dengan dengan hasil konfirmasi positif pancoronavirus atau beta coronavirus.
Keempat, Kasus Confirmed, yaitu seseorang yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif.
Baca berita terkait: Apa itu COVID-19? Ini Penjelasan Dosen FK UMSU dr Rizka Ariani M.Biomed
Lebih lanjut Andika juga menjelaskan bagaiman transmisi Covid-19 dari manusia ke manusia, yakni diantaranya: melalui droplet saluran napas seperti batuk dan bersin, kontak dekat personal (menyentuh atau jabat tangan), menyentuh benda atau permukaan yang terdapat virus di sana dan ketika menyentuh mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci tangan.
“Sebagai langkah antisipatif, sekarang kita mengakses pedoman diagnosis dan tatalaksana kesiapsiagaan menghadapi COVID-19 yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Paru Indonesia (IDPI),” ujarnya.
Kemudian ia juga mengungkapkan update data Covid-19 di Indonesia, per tanggal 11 Februari 2020, dimana tercatat ada 70 orang specimen, dan yang sudah dikonfirmasi negatif 68 sedangkan 2 orang lagi masih menunggu hasil diagnosa.
“Mudah-mudah yang 2 orang ini juga hasilnya negatif,” harap Andika. (*)