• Gagasan
  • Gerakan
  • Jambangan
  • Kajian
  • Kirim Tulisan
  • Liputan
  • Media Pembaruan dan Pencerahan
  • Pasang Iklan
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Redaksi
  • Ringan
  • Ringan
  • Sajian
  • Sample Page
  • Syahdan
  • Teladan
  • Tontonan
  • Tulisan
Kamis, Juni 18, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Arak Bali Dilegalkan, Abdul Hakim Siagian: Kenapa Tidak Sekalian Legalkan Prostitusi, Judi dan Narkoba!

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/02/06
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Medan || Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum mengkritisi regulasi yang melegalkan arak Bali. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali itu bertentangan  dengan UUD 45 dan Pancasila.

“Perda tak boleh menganulir aturan yang lebih tinggi apalagi UUD 45 dan Pancasila. Pancasila itu pada sila pertama jelas rujukannya agama. Maka kalau  bicara agama hemat saya tidak ada yang menghalalkan atau melegalkan miras,” tegas Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini di Medan, Kamis (6/2/2020)

Lebih lanjut, kata Abdul Hakim Siagian,  dampak miras itu lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya,  sehingga atas dasar itulah  peredarannya harus diawasi dengan ketat.

ADVERTISEMENT

“Bayangkan bila anak-anak kita pada tenggen (mabuk-red), tentunya akan menimbulkan ekses negatif akan macam-macam,” ujarnya.

Dan kalaupun yang menjadi rujukannya adalah negara-negara lain, kata Abdul Hakim Siagian, tetap saja itu tidak relevan. Di negara-negara yang memiliki beragam musim, misal dingin, tentu minuman beralkohol itu untuk menghangatkan tubuh, dan itu masih bisa dimaklumi.

“Lha di sini (Indonesia-red) semua musim sama, tapi kok melegalkan miras? Ini Aneh,” ujarnya.

Abdul Hakim Siagian melihat kebijakan melegalkan miras ini hanya sekedar mengejar Pendapatan.

“Jika itu yang jadi alasannya, kenapa tidak sekalian legalkan saja prostitusi, judi dan narkoba, itu jauh lbh menguntungkan bila materi yang akan didapat. Atau apakah ini buah dari revolusi mental itu ya?,” sebutnya.

Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster melegalkan arak Bali. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Pergub ini diterbitkan sekaligus disosialisasi pada Rabu (5/2/2020) di rumah jabatan Gubernur Koster, Jaya Sabha, Denpasar.

“Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Mencakup tuak Bali, brem Bali, arak Bali,” kata I Wayan Koster kepada wartawan, Rabu (5/2/2020) di rumah jabatannya.

Pergub ini sebelumnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Persetujuan didapat pada 29 Januari.

“Ini merupakan Pergub yang disahkan beberapa hari yang lalu setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan astungkara lolos,” imbuhnya. (*)

–

Tags: abdul hakim siagianGubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020
Previous Post

Dinilai Gila, Perempuan Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Divonis Bebas

Next Post

FISIP UMSU Teken MoU dengan 5 Media Online dan Gelar Seminar Ilmiah

Related Posts

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?

8 November 2021
839
Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden

Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden

6 November 2021
265

Blusukan Jokowi, Abdul Hakim Siagian: Presiden Wajib Berlaku Adil kepada Seluruh Rakyat

17 Juli 2021
203
Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

22 Juni 2021
238

Pernyataan Mahfud MD Justru Mengonfirmasi Kegagalan Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

9 Juni 2021
292
Abdul Hakim Siagian: Menag Jangan Diskriminatif

Abdul Hakim Siagian: Pengelolaan Haji dan Zakat Mendesak untuk Diperbaiki

5 Juni 2021
224
Next Post
FISIP UMSU Teken MoU dengan 5 Media Online dan Gelar Seminar Ilmiah

FISIP UMSU Teken MoU dengan 5 Media Online dan Gelar Seminar Ilmiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20075 shares
    Share 8030 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11913 shares
    Share 4765 Tweet 2978
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9183 shares
    Share 3673 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6303 shares
    Share 2521 Tweet 1576
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6096 shares
    Share 2438 Tweet 1524

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan