TAJDID.ID-Medan || Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum mengkritisi regulasi yang melegalkan arak Bali. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali itu bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila.
“Perda tak boleh menganulir aturan yang lebih tinggi apalagi UUD 45 dan Pancasila. Pancasila itu pada sila pertama jelas rujukannya agama. Maka kalau bicara agama hemat saya tidak ada yang menghalalkan atau melegalkan miras,” tegas Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini di Medan, Kamis (6/2/2020)
Lebih lanjut, kata Abdul Hakim Siagian, dampak miras itu lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya, sehingga atas dasar itulah peredarannya harus diawasi dengan ketat.
“Bayangkan bila anak-anak kita pada tenggen (mabuk-red), tentunya akan menimbulkan ekses negatif akan macam-macam,” ujarnya.
Dan kalaupun yang menjadi rujukannya adalah negara-negara lain, kata Abdul Hakim Siagian, tetap saja itu tidak relevan. Di negara-negara yang memiliki beragam musim, misal dingin, tentu minuman beralkohol itu untuk menghangatkan tubuh, dan itu masih bisa dimaklumi.
“Lha di sini (Indonesia-red) semua musim sama, tapi kok melegalkan miras? Ini Aneh,” ujarnya.
Abdul Hakim Siagian melihat kebijakan melegalkan miras ini hanya sekedar mengejar Pendapatan.
“Jika itu yang jadi alasannya, kenapa tidak sekalian legalkan saja prostitusi, judi dan narkoba, itu jauh lbh menguntungkan bila materi yang akan didapat. Atau apakah ini buah dari revolusi mental itu ya?,” sebutnya.
Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster melegalkan arak Bali. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Pergub ini diterbitkan sekaligus disosialisasi pada Rabu (5/2/2020) di rumah jabatan Gubernur Koster, Jaya Sabha, Denpasar.
“Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Mencakup tuak Bali, brem Bali, arak Bali,” kata I Wayan Koster kepada wartawan, Rabu (5/2/2020) di rumah jabatannya.
Pergub ini sebelumnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Persetujuan didapat pada 29 Januari.
“Ini merupakan Pergub yang disahkan beberapa hari yang lalu setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan astungkara lolos,” imbuhnya. (*)
–