• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Senin, Januari 18, 2021
TAJDID.ID
Iklan
  • SAJIAN
  • Kejadian
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • Kejadian
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
No Result
View All Result
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Dinilai Gila, Perempuan Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Divonis Bebas

Editor 1 by Editor 1
6 Februari 2020
in NASIONAL
0
Dinilai Gila, Perempuan Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Divonis Bebas

Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret (kedua dari kanan) seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). (Antara-Yulius Satria Wijaya)

537
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Suzethe Margaret, perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor pada pertengahan tahun lalu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Cibinong pada Rabu (5/2/2020).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menyatakan, dalam fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, wanita berusia 52 tahun itu terbukti melanggar pidana Pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Akan tetapi, hakim juga menyatakan Suzethe terlepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti mengalami Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Suzethe Margaret anak dari Harry Santoso terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Dua, menyatakan terdakwa gangguan kejiwaaan berat sehingga tidak dapat dihukum, tiga melepaskan terdakwa dari segala tuntun hukum,” kata Majelis Hakim Indra membacakan putusan persidangan.

Usai dibacakan putusan, sejumlah orang yang hadir mengikuti jalannya persidangan nampak kecewa dengan keputusan majelis hakim.

“Mudah-mudahan gila beneran,” teriak massa.

Suzethe yang mengenakan baju biru bermotif bunga kemudian dibawa ke luar ruang sidang bersama kuasa hukumnya. Sidang putusan ini pun mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian.

 

Tanggapan DKM Masjid Al-Munawaroh
Perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus penistaan agama, Suzethe Margaret (52).

“Kekecewaan (putusan bebas) pasti ada, tapi kami bagaimana pun harus taat hukum,” kata Perwakilan DKM Masjid Al Munawaroh Ruslan A Suhady dikutip dari suara.com, Rabu (5/2/2020).

Ruslan mengatakan, gangguan kejiwaan yang dimaksud oleh tim ahli dalam persidangan sebelumnya adalah gangguan jiwa permanen. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum saat ini.

“Gila sebetulnya menurut tim ahli di persidangan itu gila yang pakaiannya acak-acakan layaknya orang gila di jalan. Kami menerima hasilnya, kalau memang gila harusnya dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum DKM Masjid Al-Munawaroh Iwan Sumiarsa menyebut ada yang perlu dikritisi usai putusan majelis hakim yang menyebut Suzethe terbukti gangguan jiwa.

“Kalau dia divonis gila, harus dicabut hak dia untuk memilih. Ini perlu dipertanyakan, dia DPT mana, ada hak pilih enggak? Masa orang gila bisa milih. Kedua, apakah dia punya SIM A? Kalau punya sejak kapan orang gila bisa punya SIM A? Ketiga, saat melakukan Pasal 156a, dia bawa hanphone sejak kapan orang gila bisa pakai handphone canggih? Dan itu tidak disita jadi sebelum atau sesudahnya komunikas dengan siapa perlu dipertanyakan,” jelasnya.

Saat ini, tambah Iwan, belum mengetahui akan melakuka banding atau tidak. Namun, yang pasti pihaknya tetap menaati putusan majelis hakim.

“Kita dengan tim akan melakukan kajian apakah pertimbangan tadi apakah ada korelasinya antara fakta, bukti dan saksi dengan pertimbagan sehingga ada kesimpulan dia memenuhi unsur Pasal 44. Kami kecewa bisa jadi, tapi sisi lain kami harus menunjukan taat kepada keputusan hukum,” tegasnya.

Tangkapan gambar video yang sempat viral di media sosial setengah tahun yang lalu.

Diketahui, pertengahan tahun lalu, siang beredar rekaman video di media sosial yang menggambarkan seorang wanita membawa anjing ke dalam masjid . Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid. Peristiwa menghebohkan itu terjadi, Ahad (30/6/2019).

Merasa kesal, lantas para jemaah di lokasi pun  berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Namun pengusiran tersebut malah berujung percekcokan dengan jemaah masjid. (*)

 

 

 

Tags: sidangwanita pembawa anjing ke masjid
Previous Post

Akibat Wabah Virus Corona, Seluruh Casino di Macau Ditutup

Next Post

Arak Bali Dilegalkan, Abdul Hakim Siagian: Kenapa Tidak Sekalian Legalkan Prostitusi, Judi dan Narkoba!

Related Posts

Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Program Merdeka Belajar

Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Program Merdeka Belajar

16 Januari 2021
116
Kerahkan Ratusan Relawan, Muhammadiyah Dirikan 7 Pos Pelayanan Bantu Warga Kalimantan Selatan

Kerahkan Ratusan Relawan, Muhammadiyah Dirikan 7 Pos Pelayanan Bantu Warga Kalimantan Selatan

16 Januari 2021
146
Berhentikan Ketua KPU Arif Budiman, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham

Berhentikan Ketua KPU Arif Budiman, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham

15 Januari 2021
477
Lazismu Pekalongan Raih Penghargaan Program Kemanusian Terbaik Nasional 2020

Lazismu Pekalongan Raih Penghargaan Program Kemanusian Terbaik Nasional 2020

14 Januari 2021
27
Forum Peduli USU Minta Tuntaskan Dugaan Kasus Plagiarisme

Forum Peduli USU Minta Tuntaskan Dugaan Kasus Plagiarisme

12 Januari 2021
107
MUI Sesalkan Aksi Teror Pembakaran Ponpes Al~Furqon Muhammadiyah Lamongan

MUI Sesalkan Aksi Teror Pembakaran Ponpes Al~Furqon Muhammadiyah Lamongan

11 Januari 2021
775
Next Post
Arak Bali Dilegalkan, Abdul Hakim Siagian: Kenapa Tidak Sekalian Legalkan Prostitusi, Judi dan Narkoba!

Arak Bali Dilegalkan, Abdul Hakim Siagian: Kenapa Tidak Sekalian Legalkan Prostitusi, Judi dan Narkoba!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN

  • Kerahkan Ratusan Relawan, Muhammadiyah Dirikan 7 Pos Pelayanan Bantu Warga Kalimantan Selatan
    Kerahkan Ratusan Relawan, Muhammadiyah Dirikan 7 Pos Pelayanan Bantu Warga Kalimantan Selatan
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail
    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail
  • Unde Tuti Katoguran
    Unde Tuti Katoguran
  • Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Program Merdeka Belajar
    Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Program Merdeka Belajar
  • Gebu Minang Akan Menggelar Diskusi Terbatas tentang "Dinamika Ekonomi dan Pembangunan di Sumut"
    Gebu Minang Akan Menggelar Diskusi Terbatas tentang "Dinamika Ekonomi dan Pembangunan di Sumut"

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • Kejadian
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In