TAJDID.ID-Jakarta || Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan.
“Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi hanya bersifat sukarela.
“Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK; karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi,” kata Iqbal.
“Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Jawa Barat, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran.
“Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan,” tegasnya. Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata.
Gubernur Rasa Pengusaha
Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Gubernur Jawa Barat. Sebab mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan Surat Keputusan. Hanya Gubernur Jawa Barat yang menggunakan Surat Edaran.
Tak heran jika buruh menilai ini adalah Gubernur rasa Pengusaha. “Ada apa di balik semua ini?” Tanya pria yang juga menjadi Presiden FSPMI ini.
KSPI mendesak agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain. (*)