TAJDID.ID~Jakarta || Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Berita terkait: Heboh! Menaker Buat Aturan Baru JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Menanggapi kebijakan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga kemungkinan dana negara telah habis untuk menjalankan program penanganan pandemi Covid-19 dan berbagai infrastruktur.
“JHT merupakan hak buruh, sebagai dana tabungan pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencairkannya untuk bertahan hidup. Pertanyaannya, atau jangan-jangan anggaran negara sudah habis? Mau ngambil dana dari rakyat. Karena hanya bisa diambil saat umur 56 tahun,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022).
Said menegaskan, para pekerja sedang mengalami tekanan setelah diputuskannya upah minimum provinsi (UMP) yang jauh dari harapan, ditambah saat ini munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Apa urgensinya di tengah situasi ini dikeluarkannya Permenaker 2/2022. Kok kejam sekali dan tidak mengerti masalah,” papar Said.
Oleh sebab itu, Said menegaskan KSPI menolak dana JHT digunakan oleh pemerintah untuk program pembangunan, karena JHT merupakan hak para pekerja yang dibayar dari gajinya bersama pemberi kerja.
“Tidak boleh ambil JHT, kemudian digunakan dana ini oleh negara. Kami menolak keras penggunaan dana JHT dan dana-dana jaminan sosial lainnya digunakan oleh pemerintah menjalankan program-program mercusuarnya,” sebutnya. (*)