TAJDID.ID-Jakarta || Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anwar Abbas menegaskan, bahwa MUI Jawa Timur sudah melakukan kebijakan tepat menerbitkan imbauan agar pejabat muslim tak mengucapkan salam agama lain.
Ia menyatakan imbauan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan al-Quran dan al-Hadits. Selain memiliki unsur dimensi muamalah atau hubungan kepada sesama, kata Anwar, doa dalam Islam juga sangat erat dengan dimensi teologis dan ibadah.
“Oleh karena itu seorang muslim harus berhati-hati di dalam berdoa dan jangan sampai dia melanggar ketentuan yang ada karena ketika dia berdoa maka dia hanya akan berdoa dan akan meminta pertolongan dalam doanya tersebut hanya kepada Allah SWT saja, tidak boleh kepada lainnya,” ujar Anwar, Ahad (10/11/2019).
Dikatakannya, Allah SWT tak bisa menerima jika ada muslim yang beriman kepada-Nya namun meminta pertolongan kepada selain Allah SWT.
“Oleh karena itu kalau ada orang Islam dan orang yang beriman kepada Allah berdoa dan meminta pertolongan kepada selain Allah SWT maka murka Tuhan pasti akan menimpa diri mereka,” ujar Ketua PP Muhammadiyah ini.
Dengan demikian, kata Anwar, muslim sepatutnya mengucap salam dan doa sebagaiman yang telah diajarkan pendahulunya.
“Apalagi UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah jelas-jelas menjamin kita untuk beribadah dan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang kita anut,” ungkapAnwar.
Seperti diketahui, MUI Jatim telah menerbitkan imbauan agar umat Islam dan para pemangku kebijakan atau pejabat untuk menghindari pengucapan salam dari agama lain saat membuka acara resmi.
Imbauan tersebut termaktub dalam surat edaran bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori dan Sekretaris Umum Ainul Yaqin.
Dalam surat itu, MUI Jatim menyatakan bahwa mengucapkan salam semua agama merupakan sesuatu yang bidah, mengandung nilai syuhbat, dan patut dihindari oleh umat Islam.
Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori membenarkan bahwa surat itu memang resmi dikeluarkan oleh pihaknya. Imbauan tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI di Nusa Tenggara Barat, 11-13 Oktober 2019 lalu.
“Ini (hasil) pertemuan MUI di NTB ada rakernas rekomendasinya, itu tidak boleh salam sederet itu semua agama yang dibacakan oleh pejabat,” jelas Abdusshomad. (*)
Tepat sekali apa yang disampaikan oleh MUI