TAJDID.ID~Jakarta || Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Muiz Ali menyesalkan beredarnya video atas nama M Kece yang dengan jelas dan sadar menista agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Melalui kanal Youtubenya, M Kece yang memakai baju lengan panjang dan kopiah hitam menuduh Nabi Muhammad seorang iblis dan pendusta.
“Ucapannya yang melanggar hukum. Jika aparat tidak segera menangkapnya, khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya,” ujar Abdul Muiz Ali yang merupakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, Sabtu (21/8/2021).
“Narasi-narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa,” imbuh Pengurus Lembaga Dakwah PBNU ini.
Baca juga: Abdul Mu’ti: Ceramah M Kece Sangat Kacau, Menyesatkan dan Tidak Logis
Para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur pada Rabu, 21 April 2021, melaporkan akun YouTube MuhammadKece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam. Menurutnya, aksi Muhammad Kece sudah sangat meresahkan.
Ada sejumlah akun di YouTube yang menayangkan video Muhammad Kece bicara mengenai Islam, di antaranya akun MuhammadKece, juga akun MurtadinIndonesia. Dalam video-video tersebut, yang beberapa di antaranya berupa diskusi virtual, ucapan M Kece dinilai kerap menistakan agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video di akun yang sama berjudul ‘Sumber Segala Dusta’, Muhammad Kece juga menyebut “Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah.”
Abdul Muiz Ali menilai unsur pidana atas statement yang dilontarkan Muhammad Kece tersebut telah terpenuhi. Dia menyebut Muhammad Kece kerap mencampuradukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda.
“Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran tersebut jelas salah,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat unsur ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad dalam video berisi ucapan Muhammad Kece tersebut.
“Dan masih banyak beberapa unsur yang dapat dipidanakan dari materi yang disampaikan oleh Muhammad Kece dalam konten dengan judul ‘Sumber Segala Dusta’,” ujarnya.
“Dari beberapa hal tersebut di atas, setidaknya Muhammad Kece telah memenuhi unsur pidana Pasal 156 huruf a KUHP (Penistaan Agama) juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” sambung Abdul Muiz Ali.
Oleh sebab itu, dia meminta polisi segera bergerak mengusut kasus ini. Di sisi lain, sosok yang juga Duta Pancasila dari BPIP ini meminta masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan di luar hukum.
“Kita berharap masyarakat jangan terpancing untuk melakukan hal-hal di luar hukum. Serahkan urusan penodaan dan penistaan agama Islam kepada pihak yang berwajib,” tutupnya. (*)