• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Juli 6, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Putusan MA Mempertegas Permen PURR Tentang Pembentukan P3SRS

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2019/10/30
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Jakarta || Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pancasila, Dr M Ilham Hermawan SH MH mengatakan, dengan ditolaknya permohonan Pengujian Materil Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/Prt/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) oleh Mahkamah Agung (MA), maka secara normatif tidak ada lagi yang dapat dipermasalahkan baik formil maupun materil dari Permen P3SRS tersebut, sebagaimana dipermasalahan oleh beberapa pihak selama ini.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2019, memperkuat legalitas dan subtansi Permen P3SRS,” ujar Ilham.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara FH Universitas Muhammadiyah Tangerang Auliya Khasanofa SH MH juga menegaskan, bahwa adanya pendapat bahwa Kementrian PUPR tidak memiliki kewenangan untuk membentuk Permen P3SRS, terbantahkan oleh Putusan Mahkamah Agung ini.

Auliya yang juga Sekjend Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) ini menjelaskan bawa dari segi kewenangan keberadaan Permen P3SRS ini tidak bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dasar kewenangan tersebut menurut Auliya Khasanofa, SH., MH, ada pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Bahkan menurut Auliya, MA menilai langkah Kementerian PUPR untuk menerbitkan Permen P3SRS sangat tepat, langka ini sebagai upaya mengisi kekosongan hukum.

“Karena sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Presiden belum menetapkan suatu Peraturan Pemerintah,” ungkapnya.

Kemudian, dari segi subtansi  Ilham menekankan, bahwa cara pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas, yakni diaturnya sistem one man one vote, menurut Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun karena hal tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik satuan rumah susun dari adanya monopoli suara pihak-pihak tertentu.

Begitu pula dengan permasalahan pembatasan kuasa untuk menghadiri rapat musyawarah, Direktur Kajian Reformasi Hukum dan Kebijakan Kolegium Jurist Institute menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung telah menegaskan Permen PPPSRS tidak mengatur pembatasan kuasa.

“Frasa yang digunakan dalam permen adalah ‘wakil Pemilik’ yang lebih menekankan pengaturan pada Lembaga perwakilan. Adapun kuasa tertulis diperlukan sebatas bukti untuk menentukan kebenaran data dari pihak-pihak yang diwakili maupun yang mewakili,” kata Ilham.

Terakhir yang paling penting, kata Ilham, Putusan MA ini menyatakan bahwa yang dapat dipilih menjadi pengurus dan pengawas adalah para pemilik yang bertempat tinggal dirumah susun. MA berpendapat rumah susun merupakan tempat tinggal karena pada prinsipnya rumah susun bukan hanya terdiri atas benda yaitu tanah, gedung dan fasilitas, namun juga terdiri atas unsur manusia yang menghuni gedung tersebut Pengelolaan juga bukan sekedar pengelolaan kebendaan melainkan pula pengelolaan yang manusiawi serta memperhatikan penghuni sebagai aspek yang harus pula dikelola.

“Maka, pengurus dan pengawas harus merupakan para pemilik yang bertempat tinggal dirumah susun,” tegasnya. (*)


 

Tags: Auliya Khasanofa SH MHDr M Ilham Hermawan SH MHMasyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA)P3SRSPeraturan Menteri PUPR Nomor 23/Prt/M/2018Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2019
Previous Post

Pertanyakan Kontribusi Amien Rais untuk Bangsa, Cak Lontong Jadi Bulan-bulanan Warganet

Next Post

Soal Radikalisme Masuk dalam Materi Tes CPNS 2019

Related Posts

Ketum MAHUTAMA: Pikiran Harusnya Dilawan dengan Pikiran, Bukan dengan Jeruji Besi atau Intimidasi

Ketum MAHUTAMA: Pikiran Harusnya Dilawan dengan Pikiran, Bukan dengan Jeruji Besi atau Intimidasi

2 Juni 2020
759

Webinar MAHUTAMA Kontroversi Kedatangan TKA: Pemerintah Wajib Mementingkan Keselamatan Warga Negaranya

17 Mei 2020
244
Webinar MAHUTAMA, Indah Kusuma Dewi Ungkap Kewenangan Pemda dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Webinar MAHUTAMA, Indah Kusuma Dewi Ungkap Kewenangan Pemda dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

10 Mei 2020
309

Besok MAHUTAMA Gelar Webinar: Menggugat Perppu Covid-19

10 April 2020
396
Next Post

Soal Radikalisme Masuk dalam Materi Tes CPNS 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In