TAJDID.ID-Jakarta || Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pancasila, Dr M Ilham Hermawan SH MH mengatakan, dengan ditolaknya permohonan Pengujian Materil Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/Prt/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) oleh Mahkamah Agung (MA), maka secara normatif tidak ada lagi yang dapat dipermasalahkan baik formil maupun materil dari Permen P3SRS tersebut, sebagaimana dipermasalahan oleh beberapa pihak selama ini.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2019, memperkuat legalitas dan subtansi Permen P3SRS,” ujar Ilham.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara FH Universitas Muhammadiyah Tangerang Auliya Khasanofa SH MH juga menegaskan, bahwa adanya pendapat bahwa Kementrian PUPR tidak memiliki kewenangan untuk membentuk Permen P3SRS, terbantahkan oleh Putusan Mahkamah Agung ini.
Auliya yang juga Sekjend Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) ini menjelaskan bawa dari segi kewenangan keberadaan Permen P3SRS ini tidak bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dasar kewenangan tersebut menurut Auliya Khasanofa, SH., MH, ada pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Bahkan menurut Auliya, MA menilai langkah Kementerian PUPR untuk menerbitkan Permen P3SRS sangat tepat, langka ini sebagai upaya mengisi kekosongan hukum.
“Karena sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Presiden belum menetapkan suatu Peraturan Pemerintah,” ungkapnya.
Kemudian, dari segi subtansi Ilham menekankan, bahwa cara pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas, yakni diaturnya sistem one man one vote, menurut Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun karena hal tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik satuan rumah susun dari adanya monopoli suara pihak-pihak tertentu.
Begitu pula dengan permasalahan pembatasan kuasa untuk menghadiri rapat musyawarah, Direktur Kajian Reformasi Hukum dan Kebijakan Kolegium Jurist Institute menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung telah menegaskan Permen PPPSRS tidak mengatur pembatasan kuasa.
“Frasa yang digunakan dalam permen adalah ‘wakil Pemilik’ yang lebih menekankan pengaturan pada Lembaga perwakilan. Adapun kuasa tertulis diperlukan sebatas bukti untuk menentukan kebenaran data dari pihak-pihak yang diwakili maupun yang mewakili,” kata Ilham.
Terakhir yang paling penting, kata Ilham, Putusan MA ini menyatakan bahwa yang dapat dipilih menjadi pengurus dan pengawas adalah para pemilik yang bertempat tinggal dirumah susun. MA berpendapat rumah susun merupakan tempat tinggal karena pada prinsipnya rumah susun bukan hanya terdiri atas benda yaitu tanah, gedung dan fasilitas, namun juga terdiri atas unsur manusia yang menghuni gedung tersebut Pengelolaan juga bukan sekedar pengelolaan kebendaan melainkan pula pengelolaan yang manusiawi serta memperhatikan penghuni sebagai aspek yang harus pula dikelola.
“Maka, pengurus dan pengawas harus merupakan para pemilik yang bertempat tinggal dirumah susun,” tegasnya. (*)