• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juni 20, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Besok MAHUTAMA Gelar Webinar: Menggugat Perppu Covid-19

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/04/10
in Muhammadiyah, Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) akan menggelar Webinar dengan tema “Menggugat Perppu Covid-19”. Webinar rencananya diselenggarakan via aplikasi  Zoom dengan ID: 696 619 283 dan Password: MAHUTAMA1 pada Sabtu, 11/4/2020 jam 09.00 WIB.

Adapun Keynote speaker akan disampaikan oleh Din Syamsuddin yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat.

Sedangkan pembicara terdiri dari Syaiful Bakhri (Rektor UMJ), Muhammad Fauzan (Guru Besar HTN FH Unsoed), Sulardi (Pakar HTN FH UMM), Iwan Satriawan (Wakil Dekan I FH UMT), Ahmad Yani (Advokat dan Mantan Anggota DPR RI) serta moderator Auliya Khasanofa Sekjend MAHUTAMA.

Aidu FItriciada Azhari Ketua Umum MAHUTAMA menyampaikan, bahwa dalam situasi dan kondisi bagaimanapun, tradisi akademik wajib dikedepankan.

“Maka dari itu MAHUTAMA senantiasa fokus kepada kajian ketatanegaraan aktual untuk memberikan pencerahan, termasuk berkenaan dengan Perppu Covid-19,” ujarnya, Jum’at (10/4).

Sekjend MAHUTAMA Auliya dalam keterangannya menyampaikan bahwa Presiden dengan kewenangannya menurut Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 akhirnya menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dikatakannya, Perppu dengan judul terpanjang dalam sejarahnya ini lahir sebagai reaksi dari Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) yang mulai mengkhawatirkan di Indonesia. Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Maret 2020.

Kendati demikian, katanya, sesuai Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpu masih harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut (masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan).

“Perppu Covid-19 ini kemudian menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat yang tengah berjuang menghadapi wabah virus corona,” ungkapnya.

Lanjut Auliya, Perppu Covid-19 yang ditandatangani Presiden di Istana Bogor diduga “memanfaatkan” situasi darurat kesehatan dengan menggunakan kewenangannya menyamakan dengan kegentingan yang memaksa.

Ia menegaskan, persoalan keuangan yang diatur dalam Perppu ini tidak ada soal kegentingan, yang memenuhi indikator Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945.  Hanya wabah Corona yang memenuhi indikator tersebut, sementara kedua ancaman krisis keuangan dan stabilitas kegentingan nasional itu tidak tepat.

“Termasuk ada pasal 27 dalam Perppu Covid-19 yang dikhawatirkan bisa menciptakan abuse of power maka dari itu perlu diseminarkan oleh MAHUTAMA,”  tambah Auliya yang juga Wakil Dekan I FH UMT. (*)

Tags: MahutamaMasyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA)Menggugat Perppu Covid-19.
Previous Post

Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Pasal Penghinaan Presiden yang Sudah Berganti Jadi Delik Aduan

Next Post

Hadapi Pandemi Covid-19 dan Sambut Ramadhan, IMATAPTENG-SIBOLGA Sumut Salurkan Bantuan

Related Posts

MAHUTAMA dan MIH UMS Akan Gelar Webinar Nasional Refleksi Akhir Tahun 2021

27 Desember 2021
277
Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

17 Maret 2021
272
MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

9 September 2020
434

Yuk, Ikuti “Kursus Online Legal Drafting Peraturan Daerah”

7 Agustus 2020
238
Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

2 Juni 2020
656
Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

2 Juni 2020
625
Next Post
Hadapi Pandemi Covid-19 dan Sambut Ramadhan, IMATAPTENG-SIBOLGA Sumut Salurkan Bantuan

Hadapi Pandemi Covid-19 dan Sambut Ramadhan, IMATAPTENG-SIBOLGA Sumut Salurkan Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In