• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 11, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Ini Rincian Poin-poin Kontroversial Revisi UU KPK yang Disahkan DPR

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2019/09/17
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Penyelidik dan Penyidik KPK Wajib Sehat Jasmani

Dilihat dari draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil pembahasan DPR-pemerintah, persyaratan wajib sehat jasmani dan rohani itu diatur dalam Pasal 43A ayat 1. Berikut ini bunyinya:

(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
  2. mengikuti dan lulu pendidikan di bidang penyelidikan;
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
  4. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

 

Selanjutnya, revisi UU KPK ini juga mengatur persyaratan bagi para penyidik. Aturan itu diatur dalam Pasal 45A ayat 1 yang isinya:

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
  2. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
  4. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

 

Aturan ini sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan tentang sehat jasmani dan rohani hanya diatur untuk pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.

Selain itu, UU KPK yang baru mengatur asal-usul penyelidik dan penyidik KPK. Berikut ini aturannya:

Dalam Pasal 43 ayat 1 draf revisi UU KPK hasil pembahasan DPR-pemerintah, penyelidik disebut bisa diangkat dari Polri, Kejaksaan, instansi pemerintah lain, dan internal KPK. Berikut ini bunyi pasalnya:

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, asal institusi penyidik KPK berubah dalam draf revisi UU KPK ini jika dibandingkan dengan draf dari DPR sebelumnya. Penyidik KPK bisa diangkat dari Polri, Kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan penyelidik KPK.

Berikut ini bunyi pasal 45 ayat 1 yang mengaturnya:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Para penyidik dan penyelidik KPK itu juga diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan atau penyidikan sebagaimana diatur pasal 45A ayat 1b. Pada ayat 2 pasal 45A itu disebutkan KPK bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.

Sementara itu, sebelum ada revisi aturan soal penyidik dan penyelidik KPK tertuang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Pasal 43 dan Pasal 45. Berikut ini isinya:

Pasal 43:

  1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

 

Pasal 45

  1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
Page 5 of 7
Prev1...4567Next
Tags: Revisi UU KPK
Previous Post

Di Tengah Ramainya Penolakan, DPR Tetap Sahkan Revisi UU KPK

Next Post

Resmi Dilaunching, Universitas Muhammadiyah Jambi Optimis Jadi Kampus Unggulan

Related Posts

Mengejutkan! Mahfud Ungkap Jokowi Sempat Mau Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK Revisi 2019, Namun Urung Karena Diancam DPR

Mengejutkan! Mahfud Ungkap Jokowi Sempat Mau Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK Revisi 2019, Namun Urung Karena Diancam DPR

20 Oktober 2022
161
Setahun “Pelarian Gaib” Harun Masiku, Azmi Syahputra: Dimana Letak Jargon “Negara Tidak Boleh Kalah”?

Azmi Syahputra: Revisi UU KPK Ibarat Minyak dan Air

17 Mei 2021
180

Di Tengah Ramainya Penolakan, DPR Tetap Sahkan Revisi UU KPK

17 September 2019
269
Kritik Jokowi Soal RUU KPK, Busyro: Saya Melihat Presiden ini Main-main

Kritik Jokowi Soal RUU KPK, Busyro: Saya Melihat Presiden ini Main-main

15 September 2019
391

MHH PP Muhammadiyah Pesimis dengan Komposisi Pimpinan Baru KPK

14 September 2019
486
Next Post
Resmi Dilaunching, Universitas Muhammadiyah Jambi Optimis Jadi Kampus Unggulan

Resmi Dilaunching, Universitas Muhammadiyah Jambi Optimis Jadi Kampus Unggulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In