TAJDID.ID-Jakarta || Akhirnya DPR tetap mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada sidang paripurna siang ini, Selasa (17/9). Pada hal, belakangan revisi UU KPK ini menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Banyak pihak menolak revisi ini, karena dianggap bisa melemahkan KPK.
Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Kesepakatan untuk mengesahkan revisi UU KPK juga dilakukan setelah Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU KPK.
Penasaran apa-apa saja poin krusial dalam revisi UU KPK ? Berikut ini kita sajikan poin-poin penting dalam revisi UU KPK pasca disahkan dengan UU KPK sebelumnya:
KPK Lembaga Negara Rumpun Eksekutif
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah disepakati DPR dan pemerintah. Hasilnya, KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pasal 3 revisi UU KPK:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Pasal 1 ayat 6:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
UU KPK sebelumnya:
Pasal 3 UU lama
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 UU lama
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.