TAJDID.ID-Jakarta || Meskipun ramai mendapat penolakan dari banyak pihak, akhirnya DPR tetap mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada rapat paripurna siang ini, Selasa (17/9)
“Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang memimpin rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta,
“Setuju,” jawab anggota DPR serempak.
Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Kesepakatan untuk mengesahkan revisi UU KPK juga dilakukan setelah Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU KPK. (*)