TAJDID.ID-Jakarta || Muhammadiyah mencurigai Rancangan Undang-Undang atau RUU Pertanahan dikebut DPR RI terkait wacana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.
“Kita curigai dikebut karena pemindahan Ibu Kota. Saya yakin ini ada sponsor besar. Dan disinilah anggota DPR mendapat duit banyak,” kata Muchtar Luthfi, Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah dalam konferensi pers RUU Pertanahan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Lebih lanjut ia menyebut draft RUU Pertanahan kental bernuansa kolonial, tidak demokratis dan jauh lebih buruk dari UU Nomor 5 Tahun 1960.
“Presiden nantinya dapat mengurus peraturan tanah melalui Perpres, nuansanya kolonial sekali seperti jabatan Gubernur Jenderal Van der Capellen. Melalui domein verklaring status setiap tanah dan bangunan yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya menjadi milik negara,” ujar Muchtar.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika, RUU Pertanahan sudah bermasalah sejak dalam prosesnya yang tertutup dan tidak adanya konsultasi publik yang memadai dan akomodatif. Selain terkesan pengerjaannya yang kejar tayang, menurut Dewi upaya keadilan sosial dalam Draft RUU sama sekali tidak tercipta bahkan hak bagi masyarakat adat, petani yang mengalami konflik dengan pemilik usaha besar juga tidak tercakup.
Dewi mengungkapkan, bahwa rilis draft terakhir sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, RUU ini keluar dari jiwa Pancasila dan sangat nyata buruk jika dijalankan ke depan karena memberikan karpet yang lebih luas bagi kapital besar untuk pemilikan tanah dengan jumlah yang sangat besar.
“Bahkan di RUU ini diatur pemutihan pelanggaran. Kami masyarakat sipil, guru besar, pakar meminta Ketua Panja, DPR, Presiden membatalkan ini,” tegasnya
Penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan rencananya akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September mendatang. Karena itu, kata Dewi, para pakar hukum, aktivis lingkungan, serikat adat, tani, hingga lembaga masyarakat mendesak agar RUU tersebut dibatalkan.
“Karena alih-alih memenuhi rasa keadilan masyarakat kecil, draft RUU tersebut justru malah menyiratkan perlindungan pada pemilik modal besar semata,” pungkasnya. (*)
Klo memang benar, itu akan merugikan rakyat. Kenapa tidak ada gerakan melengserkan Jokowi? Sbgmana fulu pak Amin memimpin reformasi melengserkan pak Harto?
Tanah, air, udara, langit, sinar matahari dan bulan, bumi.dan segala terkandung dibawah permukaan,
bukankah tidak seorang makhluk manusia yg pernah membuat, menciptakannya ?
Para nabi sekalipun tidak.
Adakah ayat dalam semua Kitab Suci yang menyatakan bahwa Bumi dan segala isi kandungannya adalah milik mahluk manusia ?
Adakah Firman ALLAH yang menyatakan atau mengukuhkan hak kepemilikan Manusia atas permukaan bumi dan segala kandungan isinya berikut ruang angkasa diatasnya ?
Adakah Hak Manusia untuk memperjual belikan Permukaan Bumi berikut Ruang Angkasa diatasnya serta segala kandungan isi dibawahnya guna memperoleh keuntungan ekonomik bagi dirinya, bagi keluarganya, bagi kelompoknya, bagi perusahaannya ?