• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Selasa, Januari 26, 2021
TAJDID.ID
Iklan
  • SAJIAN
  • Kejadian
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • Kejadian
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
No Result
View All Result
TAJDID.ID
No Result
View All Result

MUI: Ide Seks tanpa Nikah Syahrur Masuk Kategori Pemikiran Menyimpang

Editor 1 by Editor 1
3 September 2019
in NASIONAL
1
MUI: Ide Seks tanpa Nikah Syahrur Masuk Kategori Pemikiran Menyimpang

Prof. Yunahar Ilyas

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Jakarta || Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan konsep milk al-Yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) bertentangan dengan Alquran dan sunah serta kesepakatan ulama (ijma ulama).

Demikian  tanggapan MUI  atas disertasi berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital yang ditulis Abdul Aziz, mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini. Tanggapan MUI itu dibacakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Prof Yunahar Ilyas di Jakarta, Selasa (3/9)

MUI menyebut konsep demikian masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah). Karena itulah, pemikiran yang merujuk pada konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur itu harus ditolak. Sebab, menurut MUI, pemikiran tersebut dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral atau akhlak umat dan bangsa.

“MUI meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut, karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang syariat agama,” jelas Yunahar.

Selain itu, MUI juga menyatakan bahwa konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Sebab, hal itu mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan). Hal itu antara lain seperti diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

Dalam segi kehidupan, MUI menegaskan bahwa praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur. Dalam hal ini, pernikahan yang luhur memiliki tujuan untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

Kemudian, karena konsep yang dinilai bertentangan dengan syariat agama inilah, MUI menyesalkan promotor dan penguji disertasi yang meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut. “Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa,” tegasnya. (*)

Tags: Abdul Azisal-afkar al-munharifahKeabsahan Hubungan Seksual Nonmaritalmilk al-Yamin Muhammad SyahrurMUIYunahar Ilyas
Previous Post

Ghirah

Next Post

Kental Nuansa Kolonial, Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Pertanahan

Related Posts

Shohib: Idealnya RUU Pemilu Dibahas Bersamaan dengan RUU Parpol

Shohib: Idealnya RUU Pemilu Dibahas Bersamaan dengan RUU Parpol

26 Januari 2021
Tanggap Darurat Banjir, MDMC Kalsel Didukung Layanan Internet Gratis

Tanggap Darurat Banjir, MDMC Kalsel Didukung Layanan Internet Gratis

26 Januari 2021
Soal Wakaf Tunai, Shohib: Pulihkan Dulu Kepercayaan Umat Islam

Soal Wakaf Tunai, Shohib: Pulihkan Dulu Kepercayaan Umat Islam

25 Januari 2021
Ada Anomali Politik di Pilkada Medan, Ini Kata Pengamat

Shohib: Kasus Jilbab Siswi Non Muslim di Sumbar Bukan Representasi Umat Islam

25 Januari 2021
Mahasiswa UMSU Juara International Accounting and Auditing Competition

Mahasiswa UMSU Juara International Accounting and Auditing Competition

23 Januari 2021
Gunakan Helikopter BNPB, Tim Medis MDMC Layani Warga Terisolir

Gunakan Helikopter BNPB, Tim Medis MDMC Layani Warga Terisolir

22 Januari 2021
Next Post
Kental Nuansa Kolonial, Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Pertanahan

Kental Nuansa Kolonial, Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Pertanahan

Comments 1

  1. Rusman says:
    1 tahun ago

    harus dirubah judulnya misalnya hubungan seks diluar nikah yang banyak terjadi di masyarakat

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN

  • Shohib: Kasus Jilbab Siswi Non Muslim di Sumbar Bukan Representasi Umat Islam
    Shohib: Kasus Jilbab Siswi Non Muslim di Sumbar Bukan Representasi Umat Islam
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail
    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail
  • Kuasa Hukum Firdaus Minta Wasekjend DPP PAN Irvan Herman Segera Mengembalikan Uang Mahar
    Kuasa Hukum Firdaus Minta Wasekjend DPP PAN Irvan Herman Segera Mengembalikan Uang Mahar
  • 4 Ketua PDM dan Alumni Bertekad Aktifkan Kembali Pesantren Darul Arqam Kerasaan
    4 Ketua PDM dan Alumni Bertekad Aktifkan Kembali Pesantren Darul Arqam Kerasaan
  • Aksi Pencurian Semakin Marak, Pemuda Muhammadiyah Pagar Merbau Minta Polisi Perketat Kamtibmas
    Aksi Pencurian Semakin Marak, Pemuda Muhammadiyah Pagar Merbau Minta Polisi Perketat Kamtibmas

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • Kejadian
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In