TAJDID.ID – Medan || Tim Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Medan.
Tim yang terjun dalam kegiatan ini adalah Amran Purba, Sunarsih dan Syifa Ananda. Dan selama kegiatan Tim didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kenkumham Sumut, Dartimnov M.T. Harahap.
Kegiatan pencegahan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual dengan cara melakukan konsolidasi dalam bentuk edukasi dan labeling pencegahan di seluruh lokasi yang dipandang dapat berpotensi terjadi tindak pidana bidang Kekayaan Intelektual di kota Medan, seperti rumah kreatif, rumah bernyanyi, pusat-pusat produksi dan komersialisasi karya seni, maupun produk desain industri.
Kegiatan pencegahan tersebut ditutup dengan penempelan stiker di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses masyarakat umum.
Penting diketahui, Pemerintah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2006. Tim ini dibentuk atas keprihatinan maraknya aksi pelanggaran HaKI di Indonesia. Bahkan pada tahun 2012 Indonesia masih tercatat masuk dalam daftar negara pelanggar hak cipta paling diawasi.
Sedikitnya, ada 5 tugas pokok dari Tim ini. Pertama, merumuskan kebijakan nasional terhadap pelanggaran HaKI. Kedua, menetapkan langkah-langkah nasional yang diperlukan dalam rangka penanggulangan pelangaran HaKI. Ketiga, mengkaji dan menetapkan langkah penyelesaian permasalahan pelanggaran HaKI, termasuk pencegahan dan penegakan hukum. Keempat, melakukan koordinasi dan sosialisasi dan pendidikan di bidang HaKI terhadap instansi pemerintah dan masyarakat. Kelima, mengadakan dan meningkatkan kerjasama secara bilateral, regional, maupun multilateral. (*)