• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Januari 10, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Kasus Bupati Pati, Pakar Hukum: Harus Tetap Berlanjut ke Pengadilan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/08/16
in Nasional
0
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Azmi Syahputra

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Pengembalian kerugian negara oleh Bupati Pati dalam perkara fee pembebasan lahan kereta api memang dapat dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif. Namun, secara hukum hal itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi.

Hal ini ditegaskan oleh Azmi Syahputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Menurutnya, jika perkara korupsi dihentikan hanya karena pelaku mengembalikan uang, maka akan tercipta preseden berbahaya.

“Seolah-olah, sekalipun melakukan perbuatan korupsi dapat ditebus dengan transaksi finansial semata. Hal ini justru melemahkan integritas penegakan hukum,” ujar Azmi dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).

Azmi menjelaskan, secara yuridis korupsi merupakan delik formil, yakni perbuatan tercela yang tetap dikategorikan tindak pidana meskipun kerugian negara telah dikembalikan. “Korupsi bukan hanya mengambil uang negara, tapi juga melanggar keadilan distributif, yakni merampas hak rakyat. Jadi meskipun uang dikembalikan, keadilan substantif tidak serta-merta kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi memiliki mandat konstitusional untuk menuntaskan perkara hingga ranah peradilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, melainkan hanya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Dari perspektif filsafat hukum, kepastian hukum dan keadilan substantif harus berjalan beriringan, bukan digantikan dengan solusi pragmatis. Jika kasus korupsi dihentikan hanya karena uang dikembalikan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan, hukum kehilangan daya wibawa,” papar Azmi.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati harus tetap dilanjutkan hingga tuntas di pengadilan. “Ini penting sebagai bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menjunjung persamaan hukum, kepastian hukum, keadilan, dan integritas,” pungkasnya. (*)

Tags: Azmi SyahputraBupati PatiKorupsi Bupati Pati
Previous Post

Lagu Pengantar Tidur Pidato Prabowo

Next Post

Justitia Sentinels Fahum UMSU Juara I IMCC 2025 Piala Kejatisu

Related Posts

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tahun 2025 : “Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh”

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tahun 2025 : “Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh”

13 Desember 2025
124
Pakar Hukum: Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana, Jika …..

Azmi Syahputra: Penanganan Banjir Sibolga Harus Utamakan Kemanusiaan dan Proporsionalitas Hukum

3 Desember 2025
116

Bencana Banjir di Sumatera, Azmi Syahputra: “Ini Bukan Fenomena Alam, Tapi Jejak Kejahatan Kehutanan dan Kegagalan Negara”

29 November 2025
227
Pakar Pidana Apresiasi Langkah Humanis Kejaksaan dalam Kasus Guru Luwu Utara: Hukum Tak Boleh Mati Hanya dalam Teks

Pakar Pidana Apresiasi Langkah Humanis Kejaksaan dalam Kasus Guru Luwu Utara: Hukum Tak Boleh Mati Hanya dalam Teks

14 November 2025
119
Azmi Syahputra: Legal Opinion adalah Resonansi Nurani Hukum

Azmi Syahputra: Legal Opinion adalah Resonansi Nurani Hukum

9 November 2025
173
Azmi Syahputra: Legal Opinion Jadi Nafas Profesi Advokat

Azmi Syahputra: Legal Opinion Jadi Nafas Profesi Advokat

3 Oktober 2025
135
Next Post
Justitia Sentinels Fahum UMSU Juara I IMCC 2025 Piala Kejatisu

Justitia Sentinels Fahum UMSU Juara I IMCC 2025 Piala Kejatisu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In