Oleh: Adri Siswanto
Sebentar lagi kita akan memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas). Namun melihat fenomena pernikahan di zaman ini semakin menjadi hal yang sangat istimewa, sebab perjalanan menuju kesana bukanlah sesuatu yang mudah. Banyak sekali pasangan muda yang sering kandas di tengah jalan karena perbedaan visi, agama dan kondisi sosial serta ekonominya.
Hal tersebut diperkuat dengan data dari BPS nasional yang menunjukkan bahwa angka pernikahan semakin turun setiap tahunnya.
Dilansir dari Kompas.com pada 2014, jumlah pernikahan masih sekitar 2,1 juta, namun pada 2024 hanya sekitar 1,4 juta. Artinya, dalam satu dekade, pernikahan di Indonesia kian menyusut hampir 30 persen.
Dalam menghadapi permasalahan tersebut dibutuhkan transformasi dalam berbagai bidang baik itu dari sisi internal maupun eksternal.
Transformasi dari sisi internal dengan memperbaiki dan me-rekonstruksi pribadi manusianya. Sedangkan transformasi dari sisi eksternal adalah melakukan perbaikan, perombakan, hingga perubahan regulasi dari pemangku kebijakan agar regulasi yang dilahirkan lebih berpihak kepada generasi Z dan Millenial yang akan melangsungkan pernikahan.
Pun rekonstruksi adat yang berkaitan dengan pernikahan juga sangat diperlukan melihat dinamika sosial khususnya dalam bidang ekonomi yang penuh ketidakpastian, sehingga adat-adat yang dirasa memberatkan bagi kawula muda terlebih bagi para pria yang bersusah payah mengumpulkan mahar perlu direvisi tanpa harus merendahkan martabat perempuan.
Rekonstruksi sendiri bermakna pengembalian seperti semula dilansir dari KBBI. Dalam hal ini menata ulang pemikiran, nilai dan praktik yang sudah ada berkaitan dengan pernikahan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini.
Langkah-langkah dalam melakukan perbaikan sudah tentu semuanya harus diawali dengan ilmu untuk meningkatkan taraf berpikir dan intelektual seseorang.
Rekonstruksi intelektualitas dalam aspek pernikahan ada dua tahap yaitu pra dan pasca pernikahan, tahap ini bersifat dini dan berkelanjutan sehingga tidak ada kata berhenti dalam belajar.
Pra pernikahan setiap calon mempelai harus memahami dengan benar dan yakin bahwa pernikahan adalah tujuan yang terbaik dan mulia demi menghindari fitnah dan menjaga kehormatan. Dalam tahap ini pula setiap calon mempelai wajib membekali dirinya dengan ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dalam membangun keluarga, manajemen konflik, serta memahami konsep fiqih mubadalah.
Pasca pernikahan setiap suami ataupun istri harus memahami tupoksi masing-masing tanpa adanya unsur superioritas baik antara laki-laki maupun perempuan.
Menurut Ario Muhammad beberapa hal yang membantu langgengnya sebuah pernikahan adalah memiliki satu paham fundamental yang sama, tidak memaksakan nilai pribadi kepada pasangan dan saling memahami nilai-nilai yang diyakini dan menyamakan persepsi tentang nilai yang diperjuangkan adalah cara terbaik untuk meraih cita-cita bersama.
Rekonstruksi dalam aspek religiusitas bermula bagaimana setiap individu mampu membangun hubungan yang harmonis dan mesra kepada Tuhan sebelum membangun hubungan terhadap sesama. Dalam pengamalannya menjalankan perintah dan menjauhi larangan yang bersifat wajib itu sebagai bare minimum, menambahnya dengan perkara yang sunnah menjadi nilai tambah yang dapat mengundang cinta dan keberkahan.
Pernikahan adalah salah satu bagian sunnah yang dianjurkan jika memang sudah memenuhi syarat siap secara jasmani dan ruhaninya. Zaman sekarang dimana nilai religius menjadi sangat mahal dan kebanyakan orang mulai abai terhadapnya menjadi salah satu celah yang menyebabkan hilangnya arah hidup suatu keluarga.
Religiusitas dibangun berasaskan transenden menjadi kompas penentu arah kehidupan manusia, dengan begitu ia mampu menjawab pertanyaan untuk apa ia menikah, apa yang ia cari dalam pernikahan dan mau dibawa kemana pernikahan tersebut. Memang manusia sebagai makhluk sudah pasti jauh dari kata sempurna tapi manusia memiliki sumber daya yang bisa ia gunakan untuk berusaha mendekati level kesempurnaan tersebut.
Humanitas atau humanity sebagai upaya memanusiakan manusia adalah jalan terbaik dalam menjaga kelangsungan hidup manusia. Di tengah kondisi sosial masyarakat modern banyak orang yang melangsungkan pernikahan hanya untuk kepentingan pribadi, melampiaskan syahwat, memperkaya diri dan bahkan pada masyarakat tertentu pernikahan terjadi hanya untuk mencari keturunan laki-laki sebagai simbol kehormatan dalam keluarga atau marga, sehingga ketika yang lahir anak perempuan maka sang istri ditinggalkan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip humanitas yang menempatkan manusia di posisi yang sama-sama mulia tanpa melihat gender yang dimilikinya.
Rekonstruksi humanitas dalam aspek pernikahan adalah mengembalikan hakhak kepada tempatnya masing-masing sebagaimana mestinya tanpa mengurangi sedikitpun.
Suami menjalankan kewajiban serta berusaha semaksimal mungkin memberikan hak kepada istri dan anaknya yang ada pada dirinya. Sementara seorang istri dan anak pun demikian. Masing-masing melaksanakan kewajibannya dan memberikan hak anggota keluarga lain yang ada pada dirinya.
Tiga ideologi dasar ini adalah syarat mutlak harus dikuasai sebelum membangun rumah tangga, sebab antara satu dengan yang lain saling terkait ibarat mata rantai yang saling melengkapi.
Intelektualitas sebagai langkah awal menuntut untuk senantiasa belajar, memantaskan diri sebelum pernikahan. Perjalanan memantaskan diri ini sembari membangun hubungan baik dengan Tuhan, menyandarkan diri pada-Nya memohon petunjuk agar dipermudah arah hidupnya.
Setelah menemukan tambatan hati untuk membangun sebuah keluarga relasi humanitas dibangun memandang setiap anggota keluarga adalah insan yang harus disayangi keberadaannya, dipenuhi hak-haknya dan dijaga kehormatannya. (*)
Penulis adalah mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Studi Islam Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya.










