Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

LAPK Desak Pertanggungjawaban Tirtanadi terkait Krisis Air Bersih Berhari-hari

Mujaddid by Mujaddid
2026/06/10
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
LAPK Desak Pertanggungjawaban Tirtanadi terkait Krisis Air Bersih Berhari-hari
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan 🔳 Gangguan layanan distribusi air bersih yang dikelola Perumda Tirtanadi dalam beberapa hari terakhir memicu keresahan meluas di tengah masyarakat. Terhentinya pasokan air bersih berhari-hari ini dinilai telah melumpuhkan aktivitas domestik, mulai dari kebutuhan rumah tangga, sanitasi, ibadah, pendidikan, hingga sektor usaha mikro.

Menanggapi krisis tersebut, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa Perumda Tirtanadi harus mengambil tanggung jawab penuh dan tidak boleh berlindung di balik alasan teknis.

“Masyarakat itu berhubungan langsung dan membayar layanan kepada Tirtanadi, bukan kepada penyedia listrik. Jadi, segala risiko operasional yang berpotensi mengganggu kontinuitas pelayanan seharusnya sudah diantisipasi melalui sistem mitigasi yang matang,” ujar Padian saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/6).

 

Evaluasi Sistem Mitigasi dan Transparansi Informasi

Sebelumnya, manajemen Perumda Tirtanadi berdalih bahwa gangguan ini dipicu oleh pemadaman listrik berulang (byar-pet) yang kemudian menyebabkan kerusakan sistem operasional hingga pecahnya pipa distribusi utama.

Menurut Padian, alasan tersebut justru harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi internal BUMD milik Pemprov Sumut ini. Ia mengingatkan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan pelayanan yang andal, informasi yang transparan, serta kepastian waktu pemulihan.

“Tirtanadi perlu terus menyampaikan perkembangan perbaikan secara terbuka. Optimalkan layanan pengaduan agar setiap keluhan direspons cepat, dan pastikan distribusi bantuan air bersih benar-benar menjangkau seluruh wilayah terdampak,” tegasnya.

 

Distribusi Air Tangki Jangan Sekadar Formalitas

Terkait langkah darurat penyaluran air melalui mobil tangki ke kecamatan-kecamatan terdampak, LAPK mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas atau pencitraan di lapangan.

Mengingat gangguan diperkirakan masih akan berlangsung hingga tiga hari ke depan, Tirtanadi dituntut memastikan kesiapan armada, volume air, serta akurasi titik distribusi secara frekuentif.

“Jangan sampai warga yang sudah menderita berhari-hari tanpa air masih harus telantar, mencari sumber air sendiri, atau bahkan berebut bantuan di lapangan akibat buruknya perencanaan distribusi dari Tirtanadi,” kata Padian.

 

Tuntut Kesetaraan Kompensasi bagi Pelanggan

Lebih lanjut, LAPK juga menyoroti langkah Gubernur Sumatera Utara yang mendesak PT PLN untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat akibat pemadaman listrik. Padian menilai sikap Gubernur patut diapresiasi, namun prinsip keadilan yang sama harus diterapkan secara adil pada kasus krisis air Tirtanadi.

“Jika masyarakat berhak memperoleh kompensasi atas terganggunya layanan kelistrikan, maka pelanggan Tirtanadi yang terdampak akibat terhentinya pasokan air bersih berhari-hari juga memiliki hak perlindungan yang setara,” jelasnya lagi.

Untuk itu, LAPK mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku pemegang kewenangan pembinaan dan pengawasan untuk turun tangan. Pemprov Sumut diminta memastikan adanya pertanggungjawaban yang adil kepada konsumen.

“Selain mempercepat normalisasi layanan, Pemprov harus mempertimbangkan kebijakan konkret seperti pemberian kompensasi atau keringanan tagihan bulanan sebagai bentuk perlindungan hak-lagi konsumen. Air bersih adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda,” pungkas Padian. (*)

Tags: Krisis Air BersihLAPKPerumda Tirtanadi
Previous Post

FH UMSU Gandeng Imigrasi Belawan, Akselerasi Internasionalisasi dan Program RPL

Next Post

Muhammadiyah Menyikapi Momen Hari Media Sosial, Perkuat Etika Bangun Ukhuwah

Related Posts

Perkuat Keadilan Ekologis, FH UMSU dan WALHI Nasional Jalin Sinergi Strategis Advokasi Hukum Lingkungan

Perkuat Keadilan Ekologis, FH UMSU dan WALHI Nasional Jalin Sinergi Strategis Advokasi Hukum Lingkungan

30 Juni 2026
108
Angka Kasus Keracunan Program MBG Terus Meningkat, Ethics of Care: Bukan Sekadar Statistik, tapi Potret Kegagalan Sistemik

Momentum HUT ke-436 Medan, Ethics of Care Desak Pemerintah Fokus Solusi Publik ketimbang Pencitraan

30 Juni 2026
107
UMSU dan Telkom Gelar Pelatihan AI Gemini Academy

UMSU dan Telkom Gelar Pelatihan AI Gemini Academy

30 Juni 2026
103
LPPM UMSU Hadir di Desa Gung Pinto, Wujudkan Pengabdian Nyata untuk Lingkungan, Kesehatan, dan Kemandirian Masyarakat

LPPM UMSU Hadir di Desa Gung Pinto, Wujudkan Pengabdian Nyata untuk Lingkungan, Kesehatan, dan Kemandirian Masyarakat

29 Juni 2026
115
Lapas Labuhan Ruku Sulap 10 Hektar Lahan Jadi Kebun Jagung, IMM Batu Bara: Ini Kepemimpinan Visioner!

IMM Batu Bara Dukung Inisiasi Pembentukan Perda Kepemudaan

29 Juni 2026
104
BikersMu Chapter Klaten Jateng bersama PDM Klaten Gelar Baitul Arqom BikersMu Pertama di Indonesia, Inovasi Dakwah Komunitas

BikersMu Chapter Klaten Jateng bersama PDM Klaten Gelar Baitul Arqom BikersMu Pertama di Indonesia, Inovasi Dakwah Komunitas

29 Juni 2026
109
Next Post
Muhammadiyah Menyikapi Momen Hari Media Sosial, Perkuat Etika Bangun Ukhuwah

Muhammadiyah Menyikapi Momen Hari Media Sosial, Perkuat Etika Bangun Ukhuwah

Ketua Pemuda Muhammadiyah Simalungun Apresiasi Film Children of Heaven: Dakwah Kultural Muhammadiyah yang Inspiratif

Ketua Pemuda Muhammadiyah Simalungun Apresiasi Film Children of Heaven: Dakwah Kultural Muhammadiyah yang Inspiratif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
107
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
115

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan