TAJDID.ID~Medan 🔳 Gangguan layanan distribusi air bersih yang dikelola Perumda Tirtanadi dalam beberapa hari terakhir memicu keresahan meluas di tengah masyarakat. Terhentinya pasokan air bersih berhari-hari ini dinilai telah melumpuhkan aktivitas domestik, mulai dari kebutuhan rumah tangga, sanitasi, ibadah, pendidikan, hingga sektor usaha mikro.
Menanggapi krisis tersebut, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa Perumda Tirtanadi harus mengambil tanggung jawab penuh dan tidak boleh berlindung di balik alasan teknis.
“Masyarakat itu berhubungan langsung dan membayar layanan kepada Tirtanadi, bukan kepada penyedia listrik. Jadi, segala risiko operasional yang berpotensi mengganggu kontinuitas pelayanan seharusnya sudah diantisipasi melalui sistem mitigasi yang matang,” ujar Padian saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/6).
Evaluasi Sistem Mitigasi dan Transparansi Informasi
Sebelumnya, manajemen Perumda Tirtanadi berdalih bahwa gangguan ini dipicu oleh pemadaman listrik berulang (byar-pet) yang kemudian menyebabkan kerusakan sistem operasional hingga pecahnya pipa distribusi utama.
Menurut Padian, alasan tersebut justru harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi internal BUMD milik Pemprov Sumut ini. Ia mengingatkan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan pelayanan yang andal, informasi yang transparan, serta kepastian waktu pemulihan.
“Tirtanadi perlu terus menyampaikan perkembangan perbaikan secara terbuka. Optimalkan layanan pengaduan agar setiap keluhan direspons cepat, dan pastikan distribusi bantuan air bersih benar-benar menjangkau seluruh wilayah terdampak,” tegasnya.
Distribusi Air Tangki Jangan Sekadar Formalitas
Terkait langkah darurat penyaluran air melalui mobil tangki ke kecamatan-kecamatan terdampak, LAPK mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas atau pencitraan di lapangan.
Mengingat gangguan diperkirakan masih akan berlangsung hingga tiga hari ke depan, Tirtanadi dituntut memastikan kesiapan armada, volume air, serta akurasi titik distribusi secara frekuentif.
“Jangan sampai warga yang sudah menderita berhari-hari tanpa air masih harus telantar, mencari sumber air sendiri, atau bahkan berebut bantuan di lapangan akibat buruknya perencanaan distribusi dari Tirtanadi,” kata Padian.
Tuntut Kesetaraan Kompensasi bagi Pelanggan
Lebih lanjut, LAPK juga menyoroti langkah Gubernur Sumatera Utara yang mendesak PT PLN untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat akibat pemadaman listrik. Padian menilai sikap Gubernur patut diapresiasi, namun prinsip keadilan yang sama harus diterapkan secara adil pada kasus krisis air Tirtanadi.
“Jika masyarakat berhak memperoleh kompensasi atas terganggunya layanan kelistrikan, maka pelanggan Tirtanadi yang terdampak akibat terhentinya pasokan air bersih berhari-hari juga memiliki hak perlindungan yang setara,” jelasnya lagi.
Untuk itu, LAPK mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku pemegang kewenangan pembinaan dan pengawasan untuk turun tangan. Pemprov Sumut diminta memastikan adanya pertanggungjawaban yang adil kepada konsumen.
“Selain mempercepat normalisasi layanan, Pemprov harus mempertimbangkan kebijakan konkret seperti pemberian kompensasi atau keringanan tagihan bulanan sebagai bentuk perlindungan hak-lagi konsumen. Air bersih adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda,” pungkas Padian. (*)














