TAJDID.ID~Medan 🔳 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kepada pihak Ciputra Land pada Rabu (3/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Kasim, keempat terdakwa dinyatakan sama sekali tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
> “Menetapkan Abdul Rahim Lubis, Askani, Irwan Perangin-angin, dan Iman Surbakti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas M. Kasim saat membacakan putusan.
Melalui putusan tersebut, hakim memerintahkan agar keempat terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik mereka.
Keempat orang yang dibebaskan tersebut memegang posisi strategis saat kasus ini bergulir, antara lain:
â—¾Irwan Perangin-angin: Mantan Direktur PTPN II.
â—¾Iman Subakti: Direktur PT NDP.
◾Askani: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumatra Utara periode 2022–2024.
◾Abdul Rahman Lubis: Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025.
BACA JUGA 👉 Adi Mansar: Pengalihan Aset PTPN Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi daripada Pidana
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mendakwa keempatnya terlibat dalam skema dugaan korupsi pelepasan aset negara. Askani dan Abdul Rahman diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT NDP.
Persetujuan ini dinilai bermasalah karena diduga mengabaikan kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara setelah statusnya diubah menjadi HGB akibat revisi tata ruang.
BACA JUGA 👉 Taufik Hidayat Lubis: Pelanggaran Administratif dalam Pengalihan Aset PTPN Tak Otomatis Korupsi
Selanjutnya, lahan tersebut diduga dikembangkan dan dijual kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) untuk proyek perumahan Citra Land di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Jaksa menilai tindakan ini menghilangkan aset negara sebesar 20 persen dari total lahan HGU PTPN yang dilepas.
Sementara itu, Irwan dan Iman berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan HGB atas lahan BUMN tersebut ke BPN Deli Serdang secara bertahap pada kurun waktu 2022–2023. Atas dugaan tersebut, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, seluruh tuduhan tersebut gugur di persidangan. (*)














