• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Mei 26, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Taufik Hidayat Lubis: Pelanggaran Administratif dalam Pengalihan Aset PTPN Tak Otomatis Korupsi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2026/05/26
in Daerah, Muhammadiyah, Nasional, PTM/A
0
Taufik Hidayat Lubis: Pelanggaran Administratif dalam Pengalihan Aset PTPN Tak Otomatis Korupsi

Taufik Hidayat Lubis

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Kompleksitas persoalan pengalihan aset Perkebunan Nusantara (PTPN) menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengalihan Aset PTPN dalam Perspektif Pidana dan Administrasi” yang berlangsung di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa (26/5/2026). Dalam forum akademik tersebut, narasumber Taufik Hidayat Lubis SS SH MH menegaskan bahwa tidak semua persoalan pengalihan aset dapat langsung dipandang sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam pemaparannya,  ia menilai pengalihan aset PTPN berkaitan dengan hukum agraria, administrasi negara, korporasi/BUMN, keuangan negara, serta pidana korupsi.

Dijelaskannya, aset PTPN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan namun tetap dikelola berdasarkan prinsip korporasi. Dalam perspektif hukum agraria, jelasnya, Pasal 27 dan Pasal 34 UUPA mengatur tentang hapusnya hak atas tanah dan HGU.

Apabila HGU dilepaskan, maka tanah kembali menjadi tanah negara dan pemberian hak baru harus melalui permohonan hak atas tanah.

“Pada aspek administrasi negara, pengalihan aset dianggap sebagai tindakan pemerintahan dalam pengelolaan kekayaan negara sehingga harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai UU Administrasi Pemerintahan serta memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” paparnya.

Menurut, persoalan eks HGU yang sering masih tercatat sebagai aset perusahaan walaupun secara agraria hubungan hukumnya telah berakhir dan tanah kembali menjadi tanah negara.

Dalam perspektif hukum perdata, lanjutnya, hak atas tanah merupakan hak kebendaan bersifat absolut. Setelah HGU hapus, maka hak kebendaan juga hapus dan tanah kembali kepada negara.

Selain itu dibahas mengenai KTUN dan asas Presumptio lustae Causa, yaitu keputusan tata usaha negara dianggap sah dan mengikat sampai dibatalkan. Aparat penegak hukum, lanjutnya, wajib menghormati KTUN masih berlaku.

Pada implikasi pidana korupsi, jelas Taufik, tidak semua tindakan administratif dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dibedakan antara pelanggaran administrasi dan perbuatan pidana.

Pengalihan aset PTPN memerlukan harmonisasi hukum agraria, administrasi, dan pidana. Status eks HGU sering menimbulkan perbedaan tafsir antara pendekatan korporasi dan agraria. Selain itu, penegakan hukum harus memperhatikan legalitas KTUN dan kepastian hak kebendaan.

Seminar ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum agraria, administrasi negara, dan hukum pidana dalam menyikapi persoalan pengalihan aset PTPN. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan penegakan hukum tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus keadilan dalam pengelolaan aset negara. (*)

Tags: Pengalihan Aset PTPNPTPNTaufik Hidayat Lubis SS SH MHUMSU
Previous Post

Adi Mansar: Pengalihan Aset PTPN Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi daripada Pidana

Related Posts

Rektor UMSU Serahkan Rp2,8 Miliar Insentif Publikasi Dosen

Rektor UMSU Serahkan Rp2,8 Miliar Insentif Publikasi Dosen

26 Mei 2026
117
Orkestra UMSU Meriahkan Penutupan UICC 2026, Pemenang Lomba Mendapat Tawaran Beasiswa

Orkestra UMSU Meriahkan Penutupan UICC 2026, Pemenang Lomba Mendapat Tawaran Beasiswa

24 Mei 2026
118
Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa, FAI UMSU dan PT Pegadaian Gelar Seminar Nasional dan Jalin Kerja Sama

Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa, FAI UMSU dan PT Pegadaian Gelar Seminar Nasional dan Jalin Kerja Sama

22 Mei 2026
115
Perkuat Pemahaman Metode Penelitian, FH UMSU Hadirkan Guru Besar UIN SAIZU dalam Visiting Professor

Perkuat Pemahaman Metode Penelitian, FH UMSU Hadirkan Guru Besar UIN SAIZU dalam Visiting Professor

22 Mei 2026
116
UMSU Raih Dua Penghargaan pada Ajang Awarding Innovillage 2025

UMSU Raih Dua Penghargaan pada Ajang Awarding Innovillage 2025

21 Mei 2026
116
FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

21 Mei 2026
123

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In